Malang Post – Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Satyawan menilai, perjuangan kelompok disabilitas tergabung di Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) cabang Malang. Begitu luar biasa semangatnya. Mereka tidak selalu tergantung kepada orang lain.
“Kami melihat dan merasakan kebersamaan mereka dalam mencari nafkah hidup. Begitu kompak dan bersemangat luar biasa. Hal itu kami buktikan langsung di lapangan,” kata Arif, di Hotel Savana Malang, kemarin.
Keterbatasan mereka, menurutnya, tidak menjadikannya senantiasa berpangku tangan. Pihaknya melihat disabilitas tuna netra ini memiliki perkumpulan.
“Kami ajak dialog mengenai perizinan terapinya, kemahiran yang digelutinya. Mereka merasa sedikit terhalang waktu dan jarak. Mengingat, tempat yang dituju berbeda tempat antara satu dan lainnya,” tukas dia.
Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin melihat proses pengurusan perizinan bagi kelompok disabilitas terlalu panjang. PTSP Kota Malang akan mempersingkat prosesnya lebih efektif dan cepat.
“Kami siap berkolaborasi dengan camat, lurah serta perangkat daerah (OPD) terkait. Dikumpulkan teman-teman disabilitas pada satu titik lokasi, kita berikan layanannya. Termasuk pelayanan foto sekaligus, target satu hari bisa selesai pelayanan izinnya,” tegas Arif.
Diakuinya, hampir kebanyakan usaha dari penyandang disabilitas tuna netra adalah terapi pijat. Tapi ada juga buka usaha perancangan dan bentuk lainnya. Namun demikian, anggota Pertuni yang telah bergabung di perizinan dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) masih puluhan orang.
“Sewaktu mengisi formulir OSS secara online, kita membantu mereka mengarahkannya. Agar pengisian pada form pendaftaran secara online supaya tidak sampai salah isi,” cetusnya.
Mantan lurah Dinoyo ini menginformasikan, teman-teman disabilitas yang akan berproses perizinan di MPP. Akan mendapatkan layanan lebih dekat dari tangga lift, sehingga tidak terlalu jauh ke dalam.
“Ke depannya di 2023, kami tengah mempersiapkan pelayanan khusus. Berupa fasilitasi komputer braille serta alat bantu kursi roda dan lainnya. Bertujuan memberikan kemudahan dan kelancaran kepada mereka,” jelas Arif.
Intruksi layanan disabilitas dan difabel merupakan instruksi langsung dari Menpan-RB. Diperkuat juga dengan aturan Perwal nomor 28 tahun 2022. Pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada kaum rentan termasuk difabel.
“Bukan hanya itu saja, fasilitasi lainnya seperti kamar mandi, ruang tunggu nantinya mesti kita siapkan. Memberikan layanan tidak sampai terjadi diskriminatif kepada mereka. Sebagai warga Kota Malang merata mendapatkan layanan yang sama,” tambahnya. (Iwan – Ra Indrata)