Malang Post – Polres Malang telah menetapkan Moh Hafidz (23), seorang warga Kabupaten Tuban, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Pandaan-Malang kilometer 85.400A. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 penumpang asal Kalimantan Barat meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, menjelaskan pengemudi mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi W 7619 N, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Dia dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 310 ayat 4, 3, 2 KUHP, yang mengacu pada kelalaiannya yang mengakibatkan kematian, luka berat, dan luka ringan pada korban.
“Pengemudi kendaraan Toyota Hiace atas nama Moch Nafidz berusia 23 tahun, warga Tuban kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Agnis di Polres Malang, Kamis (31/8/2023).
Agnis menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada hari kejadian, Hafidz baru selesai mengemudi dari Tuban. Namun, alih istirahat, dia memilih untuk menghabiskan waktu dengan teman-temannya di sebuah angkringan hingga jam 2 pagi.
Setelah tidur selama satu jam, dia kembali mengambil kendaraan di tempat travel pada jam 3 pagi, lalu menjemput tamunya pada jam 5 pagi. Lebih lanjut, Agnis mengungkapkan bahwa pengemudi Hiace ini mengalami episode microsleep ketika sedang mengemudi, yang pada akhirnya menyebabkan kecelakaan maut.
“Di sini, yang bersangkutan mengalami kelelahan ekstrim dan tidur yang kurang. Pada saat kejadian, dia mengantuk, yang mengakibatkan terjadinya episode microsleep. Pada saat kejadian, tidak terlihat tanda-tanda pengereman,” ungkapnya.
Agnis mengaku penanganan cepat bisa dilakukan karena petugas melakukan pemantauan arus lalu lintas. Setelah mendapat informasi adanya kecelakaan, petugas bersama PSC 119 mendatangi lokasi kecelakaan.
“Bisa cepat ditangani karena petugas sedang melakukan pemantauan arus lalu lintas. Mengetahui adanya laka lantas langsung berkoordinasi dengan PSC 119 untuk datang ke lokasi bersama unit ambulans,” jelasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan tragis di Tol Pandaan-Malang melibatkan Microbus Toyota Hiace dengan nomor polisi W 7619 N yang dikemudikan oleh Moh Hafidz, serta sebuah truk Isuzu dengan nomor polisi E 8879 BA yang dikemudikan oleh Subadi (52), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Akibat kecelakaan ini, dua dari delapan penumpang di mobil Hiace tewas, sementara empat lainnya mengalami luka berat dan dua lainnya mengalami luka ringan.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kecelakaan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. (Santoso FN)