Malang Post – Pemilik reklame bakal calon legislatif (Bacaleg), asal daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Sukun dari PDI-P. Ditertibkan oleh tim gabungan. Diantaranya, Satpol PP, TNI, Polri serta Dishub setempat.
Bacaleg itu Lea Mahdarina, yang saat ini masih anggota Komisi C DPRD Kota Malang.
Reklame yang ditertibkan terpampang jelas di dekat Pom bensin Mergan, Jalan Raya Langsep Kelurahan Bareng, Klojen, Rabu (30/08/2023).
Lea Mahdarina pun menyatakan, dirinya telah mengantongi izin dari dinas terkait. Yang berupa porporasi, buktinya ada kertas putih yang tertempel.
“Hanya saja izin berlakunya sampai pada 6 Agustus 2023 lalu. Dan belum sempat saya perpanjang,” katanya kepada Malang Post, via aplikasi WhatsApp, Kamis (31/08/2023).
Selain milik Lea Mahdarina, APK milik parpol peserta pemilu dan Bacaleg dari berbagai parpol, yang tersebar di lima kecamatan, juga ditertibkan. APK tersebut dinilai melanggar Perda nomor 2 tahun 2022.
Terkait giat penertiban APK tersebut, Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan, penertiban APK yang disasar. Dinilai melanggar Perda nomor 2 tahun 2022, tentang penyelenggaraan reklame.
“Kami berpendapat APK yang terpasang di lapangan, tidak beda jauh dengan reklame sebagai media pengenalan kepada masyarakat. Jika dipahami, media yang terpasang tersebut bagian dari pengenalan,” jelas dia.
Mantan Kepala UPT TPA Supit Urang Mulyorejo, DLH Kota Malang ini menuturkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah mengirimkan surat ke parpol peserta pemilu terlebih dahulu.
“Kami mendapatkan respon baik dari parpol peserta pemilu. Karena kita bermaksud sosialisasi bisa dilakukan si masa kampanye. Merujuk pada PKPU nomor 15 tahun 2023, kampanye baru dimulai pada November 2023 nanti,” tuturnya.
Rahmat kembali menegaskan, APK yang ditertibkan oleh tim gabungan. Merupakan APK yang jelas-jelas melanggar Perda nomor 2 tahun 2022. Yang dinilai melanggar, diangkut dan ditertibkan.
“Kami bawa ke Mako sebanyak 96 APK, dari berbagai parpol peserta pemilu maupun bacaleg DPRD Kota Malang. Bukan hanya itu, ucapan-ucapan selamat atau lainnya dari parpol yang dinilai melanggar Perda, kita tertibkan dan diangkut,” tegas Rahmat. (Iwan – Ra Indrata)