
KAPOLSEK Gondanglegi, Kompol Pujiyono SH memegang bukti sembari menginterogasi tersangka (kaos oren tahanan). (Foto: Santoso FN/ Malang Post)
Malang Post – Tersangka sopir truk tebuan ini mengaku dirinya menjual Sabu kepada sejumlah teman sopir truk lainnya. Ia pun ngotot, kadang hanya memakai pembelian poketan Sabu bersama teman-temannya.
Rabu (30/8/2023) siang, tersangka Sulistari, warga Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang masih mendekam di rumah tahanan Polsek Gondanglegi. Ia pertama kali berurusan dengan hukum gara-gara diduga sebagai pengedar Sabu.
Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono sempat menginterogasi tersangka guna keterangan tambahan dalam penyelidikan. “Dia ini TO kami dalam operasi Tumpas. Kami selidiki dulu, pastikan dan cek temukan barang bukti berupa Sabu dengan cara undercover buy, ” urai Pujiyono saat ditemui di ruangnya.
Pujiyono lalu menanyakan satu per satu barang bukti berupa, sebuah gunting, sedotan dan plastik transparan. Ada pula 2 poket SS yang tergulung serta sedotan kecil. Petugas menduga, guna menyamarkan bukti, tersangka memasukkan plastik ke dalam sedotan plastik.
Awalnya, tersangka berkelit. Ia menyebut sedotan itu adalah bahan milik istri untuk jualan es di rumahnya. Gunting biasa dipakai anaknya untuk bermain sedotan. Jika awalnya mengaku sebendel plastik transparan miliknya, di lain pertanyaan ia membantahnya.
“Itu saya urunan Pak. Rp600 ribu untuk 4-3 orang. Barangnya diranjau dipasang di jalan. Rp300 ribu per poket, ” akunya. Bareng ditanya, siapa saja pembelinya, tersangka menuding teman-temannya sendiri sesama sopir truk tebuan.
Terkait kasus peredaran narkoba, Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba. Pemakaian terlebih turut serta mengedarkan, berdampak buruk bagi seseorang, keluarga dan orang lain.
Menurut Pujiyono, hasil pendalaman keterangan tersangka, poketan yang didapat merupakan kiriman dari penjual. Lagi, lagi, serbuk kristal putih itu disinyalir dari orang “dalam” LAPAS.
Terkait perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara. (Santoso FN)