Malang Post – Tersangka yang diamankan Reskrim Polsek Turen, bernama Ruli menyebut dirinya hanya menerima perintah dari seseorang yang berada di LAPAS. Bukan sebagai penjual, melainkan sebagai pengirim sekaligus menempatkan (ranjau) paketan pil koplo.
Bukan hanya kasus pengedar pil koplo di Polsek Turen, ada 3 kasus lain yang pengakuannya sama. Yakni pengedar pil koplo yang diamankan Polsek Kepanjen, Gondanglegi dan Bululawang. Dua terakhir, terkait narkoba jenis Sabu. Kesamaan pengakuannya yaitu mendapat narkoba dari “orang dalam” LP.
Tersangka Ruli semisal. Ia menyebut menerima komunikasi dari seseorang dan mengambil poketan ranjau. Usai mengambil poketan ranjau, ia kembali mengirim ke titik-titik penempatan ranjau lainnya sesuai kesepakatan dengan pembeli. Satu diantara pembeli sekaligus berperab menjadi pengedarnya adalah tersangka Hafid.
“Yang terjual, lupa. Saya tidak beli Pak, saya ambil ranjauan, saya kemas, jadi plastik. Main ranjau juga Pak. Ada yang nyuruh. Suruh naruh saja. Diberi upah Rp 150 ribu. Sekali turun, sehari 3 botol (3000 butir), ” sebut tersangka Ruli.
Tidak main-main pengakuan tersangka Ruli. Sehari saja, ia “turun” menempatkan ranjau poketan pesanan sebanyak 3 kali. Sekali kirim, ia terima bayaran Rp 150 ribu. Tentu saja, komisi itu lebih besar dari pendapatannya menjadi ojek online.
Di hadapan Kompol Edy Hariadi Kartika, tersangka Ruli mengaku tidak hanya mengirim pesanan ranjau pil koplo di wilayah Ngajum. Melainkan juga di Kepanjen dan Kota Malang. Saking seringnya menerima perintah pengiriman, ia pun lupa dimana saja meranjau paketan pil koplo. (Santoso FN)