Malang Post – Cari komisi dengan terlibat peredaran pil koplo, ojek online ini disergap polisi Turen. Satu lagi masuk bui, pemuda serabutan yang menjual pil berlogo ££ ke teman-temannya demi membeli rokok.
Kapolsek Turen, Kompol Edy Hariadi Kartika, Rabu (30/8) siang menjelaskan jika keberhasilan penangkapan 2 tersangka pengedar pil koplo, termasuk upaya pemberantasan peredaran narkoba, dalam giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
“Alhamdulilah kita dapat mengamankan 2 pelaku, tentu berawal dari informasi masyarakat berkat kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkotika yang meresahkan, ” ungkap Edi kepada Malang Post.
Dua tersangka disergap di lokasi berbeda dan hanya berselang 2 jam. Tersangka pertama yang diamankan yakni tersangka Tsk M Hafid Alwi (22) warga Dusun Sendang, Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Dari tersangka Hafid, anggota Reskrim Polsek Turen berhasil menemukan bukti berupa paketan atau plastik berisi pil koplo. Total sebanyak 50 butir. Selain memakainya sendiri, tersangka juga mengemasnya menjadi paketan tik. Per tik pil lele–sebutan lainnya, berisi 4 butir dan dihargai Rp 10 ribu.
“Sebulanan ini Pak. Saya beli box isi 100, Rp 150 Ribu. Bikin tik 1 isi 4, Rp 10 ribu. Saya untung Rp 100 ribu. Saya pakai sendiri, sisanya beli rokok, ” sebut tersangka Hafid kepada Kompol Edi HK.
Pengembangan tidak berhenti. Minggu (20/8) dini hari, petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka Ruli (22) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan bukti botol-botol berisi pil koplo. Jumlahnya sebanyak 912 butir.
Berbeda dengan tersangka Hafid, tersangka Ruli berperan sebagai penerima perintah untuk menempatkan paketan pesanan pembeli. Penempatan ini populer disebut sistem ranjau. Tiap penempatan paketan botol ranjau isi pil koplo, tersangka menerima komisi atau bayaran senilai Rp 150 ribu.
“Berdasarkan keterangan tersangka R, dengan memakai sistem ranjau, rangkaian kedua tersangka dari sindikat yang berada di lapas. Kami akan berusaha mengembangkan dan melanjutkan penyelidikan, ” jelas Edy HK.
Menurut mantan Plt Kepala BNN Kota Batu ini, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Anak anak muda ini perlu pencerahan betul. Masyarakat harus punya semangat untuk membentengi keluarga, anak-anak. Lebih baik jadi tukang parkir, fokus bekerja dan jauh dari narkoba. Nanti jadi sehat dan aman, ” himbau Edi HK. (Santoso FN)