Malang Post – Bupati Malang, HM Sanusi menyatakan, hak pengelolaan (HPL) tanah Perhutani di kawasan Balekambang sudah didapatkan Pemkab Malang sejak 1982.
“Sebenarnya bukan tidak dilepaskan (Perhutani), dari dulu memang sudah (dilepas). Tetapi, karena ada kesalahan administratif saja. Jadi kemarin, formalitasnya hak pengelolaan Balekambang dikeluarkan sejak 1982. Tetapi, dokumennya dicari tidak ada,” jelas Sanusi, menanggapi rumor hak atas Balekambang yang sempat dipertanyakan pihak Perhutani, Senin (28/8/2023) siang.
Hal ini, menurutnya, berdasarkan pengakuan mantan Direktur Utama PD Jasa Yasa, Choirul Anam. Dan, hingga kini dokumen sertifikat hak pengelolaan Balekambang ini masih terus dicari.
Sanusi juga menjelaskan, sudah dikeluarkan Perda pada 1983, yang berkaitan dengan pengelolaan Balekmbang, di atas lahan seluas 10,5 hektar, sebagai penyertaan modal aset kepada PD Jasa Yasa.
“Ya, kalau memang tidak ketemu dokumen hak pengelolaannya, tinggal (diajukan) diperbaharui saja ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” lanjutnya enteng.
Informasinya, beberapa waktu terakhir pemkab Malang memang sudah melakukan pendataan aset, termasuk yang berupa tanah atau lahan.
Bupati berharap, di tahun ini bisa memaksimalkan pengelolaan lahan yang sudah dilepas Perhutani di beberapa titik wilayah. Diantaranya, di kawasan Dewi Sri Pujon, Sendangbiru, dan Ngliyep Donomulyo.
“Mudah-mudahan di tahun ini lahan di Ngliyep seluas 10,6 hektar, juga di Wendit Pakis seluas 7,2 hektar, dilepas untuk kita,” kata Abah Sanusi.
Ditambahkan, sebagian lahan Perhutani ini sudah ditukar guling, yakni lahan yang berada di wilayah Srimulyo Dampit, yang punya luas sekitar 60 hektar.
“Ya, itu tadi. Saat tukar guling lahan milik Perhutani ini, yang di kawasan Balekambang tidak katut, karena memang sudah ada hak pengelolaannya. Dan, itu berlaku seterusnya,” tandas Sanusi. (Choirul Amin)