Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FR (19) yang diduga sebagai pengedar pil koplo berbahaya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket pil siap edar dengan total mencapai 50 butir pil berlogo ££.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa FR diamankan di pinggir jalan Desa Tempursari, Kelurahan Wonosari pada Selasa (22/8/2023) oleh tim reserse Polsek Kromengan. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.
Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap FR. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa FR seringkali terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya, atau yang sering disebut dengan pil koplo.
“Anggota melakukan pemantauan terhadap FR, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tak lama usai mengedarkan Okerbaya (obat keras berbahaya),” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (25/8/2023).
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan 50 butir pil dengan logo ££ yang diduga sebagai pil koplo, serta uang tunai sebesar RP 650 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. Selain itu, ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi juga berhasil disita sebagai barang bukti.
Tersangka FR akan akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara.
“Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap sumber asal barang berbahaya tersebut,” ungkapnya.
Taufik juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka. Polres Malang berkomitmen untuk mengatasi dan memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.
“Upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (u-hmsresma)