Malang Post – Ada plus minus pada gelaran karnaval tingkat desa di Kota Batu. Salah satu sisi positif dari kegiatan tersebut, membuat roda UMKM Kota Batu berputar deras. Kemudian dari sisi lainnya, ada sejumlah masyarakat yang merasa terganggu.
Disebabkan karena gelaran karnaval tersebut berlangsung hingga larut malam. Bahkan ada yang sampai tembus dini hari. Sejumlah masyarakat merasa terganggu jam istirahatnya. Karena beberapa peserta karnaval membawa sound besar atau ngetrendnya saat ini sound horeg.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Pemkot Batu mencoba mencari solusi. Agar kegiatan karnaval yang hanya berlangsung setahun sekali bisa tetap terlaksana. Namun tak sampai mengganggu masyarakat yang tengah beristirahat.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval. Berupa Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/422.205/2023. Tentang pelaksanaan karnaval di Kota Batu. Terdapat delapan poin penting dalam SE tersebut.
“Pertama para peserta harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem. Gunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya. Bukan truck atau sejenisnya,” tegas Pj Aries, Kamis (24/8/2023).
Poin berikutnya, para peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba. Lalu di poin ke empat, membatasi jumlah peserta. Maksimal karnaval harus selesai pukul 21.00 WIB. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.
“Poin ke lima, tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu. Serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota. Bertujuan agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan yang tengah berlibur ke Kota Batu,” tuturnya.
Terhadap poin dua sampai dengan poin ke lima, dibuatkan surat pernyataan. Terkait kesanggupan baik panitia dan peserta. Apabila terbukti melanggar, akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait. Seperti Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, camat dan kepala desa / lurah.
“Sebelum karnaval, panitia juga wajib mengajukan izin ke Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu. Terkait rute karnaval yang akan dilalui dan waktu pelaksanaannya,” imbuh Aries.
Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE Wali Kota Batu sebelumnya bernomor 301/2176/422.205/2023 tanggal 20 Juli 2023. Tentang himbauan pelaksanaan karnaval di desa/kelurahan dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Aries, perihal kegiatan karnaval di tingkat desa. Dengan menggunakan sound sistem secara berlebihan. Menjadikan atensi khusus yang harus dipertegas.
“Karnaval dengan menggunakan sound system yang berlebihan itu bukan adat dan budaya kita. Kalau sudah mengganggu masyarakat itu merupakan suatu hal meresahkan. Sebab itu, hal ini harus dirubah dan ditegaskan lagi,” tandasnya. (Ananto Wibowo)