Malang Post – Pemkot Batu terus berupaya mengurangi volume sampah yang masuk TPA Tlekung. Teranyar, mereka mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 660/2404/422.110/2023 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Resuse, Recycle (TPS3R) di Kota Batu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, melalui SE tersebut diharapkan dapat mendorong peran aktif seluruh masyarakat secara masif. Dalam melakukan pengelolaan sampah yang benar di Kota Batu.
“Dengan adanya SE ini, akan semakin memperkuat tujuan pemerintah dan mendorong secara masif seluruh masyarakat. Mulai dari RT, RW, desa, instansi pemerintah, swasta dan lainnya. Untuk mulai berperan memilah dan mengolah sampah dengan benar,” jelas Aries, Senin (21/8/2023).
Dalam pengelolaan sampah sendiri, Kota Batu telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2014. Kemudian turut diperkuat melalui Perwali Nomor 67 Tahun 2018, tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Serta Perwali Nomor 66 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 73 Tahun 2021, tentang perubahan atas Perwali Nomor 66 Tahun 2020, tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Dia menegaskan, kesadaran mengolah sampah dengan benar bukan semata-mata karena menjawab aksi demo masyarakat di sekitar TPA Tlekung akhir Juli lalu. Akan tetapi permasalahan sampah merupakan tanggungjawab bersama. Karena berdampak kepada seluruh masyarakat. Sebab itu pengelolaan harus segera diperbaiki.
“Di Kota Batu, setiap hari sekitar 130 ton sampai 140 ton sampah masuk ke TPA Tlekung. Belum saat hari libur dan hari raya, sampah yang masuk TPA Tlekung rata-rata mencapai 158 ton. Jika tidak dimulai dari sekarang, maka dampak yang ditimbulkan akan sangat besar. Mulai polusi udara, polusi air dan kesehatan masyarakat,” tutur Aries.
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim itu juga menyampaikan, jika SE Pengolahan Sampah melalui TPS3R tersebut, bertujuan membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengolah sampah.
Pengelolaan sampah bisa dilakukan dengan cara di-reduce (dikurangi), di-reuse (digunakan kembali) dan di-recyle (didaur ulang). Sehingga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai tambah dan nilai jual. Dengan cara menjadikan karya seni dan juga kompos. Bahkan telah ada penelitian sampah dapat dipergunakan untuk paving block.
“SE ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengolah sampah dengan benar. Sampah bisa menjadi produk yang bernilai tambah dan bernilai jual tinggi,” jelas Aries.
Dalam SE tersebut, berisikan tentang apa saja yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Mulai dari tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, Camat, Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta, Pimpinan Rumah Sakit, Kepala Desa dan Lurah, Kepala UPTD Pasar dan Pengelola Tempat Usaha. Seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata. (Ananto Wibowo)