Malang Post – Dalam berbagai kesempatan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyebut, Mie Gacoan Sawojajar. Wajib melengkapi perizinan dengan menyertakan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Bahkan karena Mie Gacoan Sawojajar, belum memiliki Andalalin. Outlet mereka yang berada di pintu masuk Perum Sawojajar, belum bisa grand opening. Yang seharusnya dilakukan pada Selasa (20/7/2023).
Tapi setelah Mie Gacoan resmi mulai operasi, pada Selasa (8/8/2023) kemarin. Kadishub mengaku Mie Gacoan tidak perlu punya Andalalin. Cukup hanya saran teknis dari Dishub.
“Karena jumlah kursinya di bawah angka 200 unit. Sewaktu dikroscek di lokasi, jumlahnya hanya 188 meja kursi.”
“Oleh karenanya, secara regulasi tidak membutuhkan rekomendasi Andalalin. Cukup dengan saran teknis saja,” kata Widjaja, saat ditemui di gedung DPRD, Rabu (9/08/2023).
Lebih lanjut dikatakan, penyebutan bukan Andalalin sesuai Permenhub. Seharusnya bunyinya adalah saran teknis. Klasifikasi pembangunan usaha resto atau lainnya, di bawah angka 200 adalah bangkitan rendah.
“Karena di dekat Mie Gacoan Sawojajar. Terdapat persimpangan kaki enam, penataan keluar masuknya kendaraan atau parkirnya. Wajib rapi dan tertib, serta tidak boleh meluber ke jalan,” tegas dia.
Disebutkan pula, ketika kondisi lalu lintas mengalami kepadatan. Pihaknya memerintahkan kepada Mie Gacoan. Supaya melakukan penghitungan bangkitan kendaraannya.
“Kami naikkan levelnya menjadi bangkitan sedang, bukan bangkitan rendah lagi,” jawab mantan Kabag ULP Pemkot Malang.
Disinggung nantinya ada keluhan dari masyarakat atau pengguna jalan. Dishub telah menekankan tiga hal. Diantaranya, pengelola usaha diwajibkan menyediakan atau memasang fasilitas Lalin.
Kedua, pengelolaan usaha wajib mengkaji sekaligus merevisi dokumennya. Ketika di kemudian hari ada perubahan atau perkembangan mendasar.
“Ketiga, pengelola usaha wajib mentaati hasil kajian analisisnya. Kesemuanya kita ikat pernyataan kesanggupannya secara tertulis bermaterai,” bebernya.
Ditanyakan perihal informasi pengeluaran surat rekomendasi Mie Gacoan Sawojajar. Tidak sesuai kepada media. Pihaknya mengakui surat rekomendasi Andalalin dikeluarkan, pada siang hari, Selasa (8/08/2023). Usai Malang Post memastikan dan konfirmasi sebelumnya.
“Demi Allah. Saya tidak memiliki kepentingan di dalamnya. Mengingat surat rekomendasi Andalalin sudah waktunya disampaikan. Kendati sebenarnya hanya cukup saran teknis,” jelas Widjaja.
Walaupun begitu, Dishub akan melakukan evaluasi setiap saat sewaktu dibutuhkan. Satu lagi, perlu diingatkan kepada pengelola Mie Gacoan. Lahan parkir tidak boleh melebihi batas yang ditentukan.
“Sesuai kursi meja yang disediakan, yakni 188 meja dan kursi buat pengunjungnya. Ketentuan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pemilik maupun pengelola usaha Mie Gacoan Sawojajar,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)