Malang Post – Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN), yang ada di lingkungan Kota Batu. Agar menjaga netralitas jelang Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ultimatum itu dia sampaikan karena pada Pemilu tahun 2019 lalu, ada temuan. Terdapat lima kasus dugaan pelanggaran tentang netralitas yang dilakukan oleh pegawai pemerintah. Diantaranya adalah tenaga honorer dan CPNS. Sedangkan ASN tak mencatat adanya temuan pelanggaran.
Abdur Rochman membeberkan, temuan dugaan tidak netral itu contohnya seperti adanya beberapa pegawai, yang menunjukkan gestur tubuh dari representasi salah satu partai politik (Parpol).
“Untuk jumlah dugaan pelanggarannya tak sampai 10. Pelanggaran itu ada pegawai pemerintah yang menunjukkan gestur tubuh, dengan merepresentasikan salah satu partai. Kemudian juga ada yang menggunakan video menyampaikan kampanye dan viral di media sosial,” beber Rochman, Rabu (9/8/2023).
Meski melanggar, lima pegawai yang melanggar itu tak diberi sanksi. Sebab menurut aturan yang ada. Sanksi soal netralitas hanya bisa diberikan kepada pelanggat berstatus PNS dan P3K.
“Meski begitu, kami tetap berharap. Meskipun status mereka bukan ASN dan P3K, yakni Honorer dan CPNS harus tetap bisa menjaga netralitas jelang Pamilu 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, bahwa netralitas ASN yakni tidak mendukung peserta pemilu, pilkada, pileg dan lainnya. Sehingga ASN benar-benar netral atau tidak menimbulkan tindakan berat sebelah.
Selain itu, dia juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Termasuk tidak diperbolehkan untuk menyukai, membagi atau mengomentari postingan dari kontestan politik.
“Begitu pula saat berinteraksi di dunia maya. ASN juga harus netral. Ketika ada peserta pemilu atau caleg yang mau kontestasi posting sesuatu. Di sana ASN harus netral tidak boleh ngapa-ngapain, tidak boleh me-like, share, atau mengomentari itu enggak boleh,” tegas dia.
Pihaknya juga tidak segan akan melaporkan bila ada ASN yang melanggar netralitas ke Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan pemerintahnya dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bentuk sanksi yang diberikan seperti penundaan pangkat hingga pemecatan.
Disisi lain, dia juga sudah menyampaikan kepada PJ Wali Kota Batu untuk menyosialisasikan kepada seluruh ASN soal pentingnya netralitas jelang Pemilu 2024.
“Nanti kami masifkan secara sepihak saya sudah menyampaikan ke PJ Wali Kota. Untuk menyampaikan hal itu di setiap kesempatan seperti apel. Agar para ASN menjaga integritas untuk netral,” tandasnya. (Ananto Wibowo)