Malang Post – Driver ojek online (ojol) yang tergabung di Malang Driver Online Bersatu (MOB), menyuarakan tuntutannya. Saat hearing bersama Komisi C DPRD Kota Malang, di ruang rapat internal, lantai tiga DPRD, Senin (7/08/2023).
Berdasarkan surat yang dilayangkan ke DPRD Kota Malang, beberapa Minggu lalu. Permintaan hearing itu, untuk memohon audiensi kepada DPRD. Mereka menilai, permasalahan transportasi online mendesak untuk diselesaikan.
Ketua MOB Malang, Bayu Sakti Agung dalam suratnya menyuarakan empat tuntutan. Antara lain, pendapatan driver ojol rendah. Karena terjadi perang harga antar aplikator.
“Selain itu, beban potongannya dinilai memberatkan kami, sebagai driver atau mitra kerjanya. Lainnya, menyangkut aspek keselamatan dalam menjalankan aplikasi,” ucapnya.
Mengenai jumlah kuota driver, juga tak ketinggalan turut disinggungnya. Oleh karenanya, MOB mohon bantuan kepada DPRD. Memfasilitasi dan memediasi, untuk menghadirkan perwakilan dari aplikator.
“Agar DPRD dan Dishub, bisa memahaminya. Sebab, kondisi ojol di Kota Malang lagi tidak baik. Pemilik regulasi dan kebijakan, berharap mengeluarkan regulasi yang pas. Guna dipatuhi bersama, baik aplikator maupun driver ojol,” kata Bayu.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin menyampaikan, pihaknya hanya bisa mendengarkan aspirasi dari MOB. Nantinya akan dilaporkan ke Pemprov Jawa Timur.
“Kami disini membantu memfasilitasi dan memediasi, sehingga kita undang bersama. Baik itu dari MOB atau aplikator. Semua warga masyarakat memilik hak yang sama,” terang Fathol.
Fathol berpikiran, mengenai harga atau tarif dari ojol. Tentunya menjadi kewenangan Pusat atau Provinsi. DPRD Kota Malang ini sebatas menampung dan melaporkan ke Pusat atau Jawa Timur.
“Persoalan publik menyangkut hajat orang banyak di daerah. Kami berkewajiban memfasilitasi dan memediasi mencarikan solusinya. Sekiranya itu menjadi kewenangan kita, lebih mudah dalam mengambil keputusannya,” imbuhnya.
Hal senada, dikatakan Kepala Dishub Kota Malang, Saleh Widjaja Putra. Pihaknya di daerah hanya berkewenangan menjalankan regulasi dari segi pengawasan.
“Sedangkan perihal tarif atau harga ojol. Menjadi kewenangan Pusat atau Provinsi. Pada prinsipnya penertiban kepatuhan jalan di daerah. Kami perlakukan sama, baik ojol maupun konvensional,” ujar Widjaja. ( Iwan – Ra Indrata)