
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha Kota Malang, Dodot Tri Widodo
Malang Post – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha (Tunas) Kota Malang, Dodot Tri Widodo. Mengklarifikasi dengan delapan poin penjelasan.
Mengenai dugaan adanya temuan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri RI. Yang telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang melalui Inspektorat.
Dodot menjelaskan, berkaitan Perumda Tunas yang dinilai belum bisa menunjukkan perincian prospek. Justru pihaknya telah menyampaikan detail kepada Inspektorat, BKAD serta PISDA.
“Semuanya telah kami laporkan secara detail berkaitan fokus bisnisnya. Sepanjang satu tahun ke depan dan itu dipahami sekaligus disetujui oleh Itjen Kemendagri,” jelas Dodot, Senin (7/08/2023).
Menyoal timeline dalam menanggulangi nilai kerugian, Dodot menyebut, Perumda Tunas melakukan recovery (pemulihan) dengan peningkatan pendapatan dan keuntungan. Berlangsung satu tahun. Dari Juli hingga Agustus 2024.
“Kami telah menjalankan enam fokus bisnis, dari total tujuh fokus bisnis milik Perumda Tunas. Terkecuali proyek PJU Tata Surya, segera diselesaikan regulasinya. Target selesainya pada Agustus 2023 ini,” sebut dia.
Selanjutnya, mengenai persoalan Perumda Tunas belum menjelaskan detail pengalokasian Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sesuai proposal dan pertanggungjawabannya.
Dodot menegaskan, PMD telah disertai dengan Studi Kelayakan atas unit usaha beserta biayanya. Pelaksanaan Studi Kelayakan, dilakukan oleh konsultan independen secara terperinci di setiap unit bisnisnya.
“Alokasi penggunaan dan tingkat kembalian dari investasi. Telah kami jelaskan secara detail dalam Studi Kelayakan tersebut,” tegas Dodot.
Pihaknya juga menjawab pertanyaan pihak terkait, perihal paparan Dirut dan Dewas belum mencerminkan rencana restrukturisasi Perumda Tunas.
Dijelaskan pada poin 1, perusahaan akan fokus pada tujuh bidang bisnis. Berkeyakinan bisa dicapai secara terukur serta dapat men-generate keuntungan. Termasuk melakukan penghematan pengeluaran biaya.
“Guna meminimalisir kerugian. Direncanakan sampai dengan masa restrukturisasi dari Juli 2023 sampai Agustus 2024. Kami telah membukukan keuntungan dari tahun berjalan,” bebernya.
Sambungnya lagi, membahas persoalan penahanan pemakaian PMD pada operasional. Dimaksudkan untuk tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Sampai hari ini, kami belum ada perintah dari Itjen Kemendagri maupun Pemkot Malang. Untuk menahan atau mengembalikan PMD yang sudah disetorkan ke Perumda Tunas. Kami lebih fokus peningkatan penjualan sekaligus memperbaiki kinerja keuangan,” paparnya.
Belum lagi, mengenai pelaksanaan penugasan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga stunting. Dinilai tidak sesuai dengan proposal saat pengajuan penambahan penyertaan modal.
“Sudah barang tentu kami telah menyertakan dalam pengajuan waktu itu. Hal itu, termaktub dalam rencana bisnis (tembus). Berkaitan dengan keluarga rawan stunting, melalui bisnis sembako di 57 Kelurahan,” tambahnya.
Terakhir, berbicara soal kerugian. Sudah barang tentu ada kategori konotasi. Menurut Dodot, rugi karena dilakukan korupsi atau kecuraman maupun kejahatan lainnnya.
“Satunya lagi, rugi disebabkan resiko bisnis. Semisal, tarif potong hewan masih di bawah harga ekonomi, mengakibatkan perusahaan harus mensubsidi biaya potongnya. Nilainya mencapai 26,43 persen dari angka kerugian,” ujar Dodot.
“Termasuk, adanya biaya penyusutan dari aset dan beberapa hal lainnya. Setelah dibeli atau diadakannya, angkanya cukup tinggi yakni 57 persen. Jika dikupas akan lebih panjang lagi,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata).