Malang Post – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Beberapa partai sudah mulai memasang baliho dan spanduk. Termasuk baliho calon presiden dan bakal calon legislatif tertentu.
Meski begitu, partai politik (parpol) tak boleh melakukan pemasangan atribut kampanye dan partai di sembarangan tempat. Sebab pemasangan tersebut sudah diatur KPU dan Bawaslu.
Pemasangan alat kampanye ini sudah diatur dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di situ terdapat aturan yang mengatur alat peraga kampanye Pemilu yang dilarang dipasang di sejumlah tempat.
Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menyatakan, sejumlah tempat yang dilarang dipasang alat kampanye itu. Contohnya seperti di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan dan gedung pemerintah.
“Selain itu, tempat-tempat lain yang tidak boleh dipasang alat kampanye seperti di gedung fasilitas milik TBI, Polri, BUMN dan BUMD, serta fasilitas lain yang bisa mengganggu ketertiban umum,” tutur Mardiono, Rabu (2/8/2023).
Mardiono juga menyebutkan, untuk tahap jadwal kampanye Pemilu 2024 masih akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Artinya, saat ini masih dilarang memasang baliho kampanye.
“Jadwal kampanya yang dilakukan sesuai jadwal itu hanya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di media sosial,” papar dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Batu, Supriyanto menghimbau, agar calon peserta Pemilu tahun 2024 tak curi start dengan memasang spanduk maupun baliho saat ini. Ini dikarenakan masa kampanye Pemilu tahun 2024 juga belum dimulai.
“Kami menghimbau jangan dulu memasang baliho besar-besaran. Nanti silahkan pasang baliho ketika masa kampanye sudah dimulai,” tegasnya.
Walaupun nanti sudah memasuki masa kampanye, calon peserta tidak bisa memasang alat peraga kampanye secara sembarangan. Sejauh ini, pihaknya hanya membatasi peserta untuk melakukan sosialisasi saja.
”Kalau sosialisasi, monggo. Asal tidak melanggar aturan Perwali 23. Saat ini, jika memang ada yang melanggar, maka kewenangannya ada pada Satpol PP untuk menertibkannya. Karena saat ini juga belum masa kampanye,” ujarnya.
Bawaslu menegaskan agar semua pihak berkepentingan untuk tidak mencuri start kampanye Pemilu 2024. Parpol harus mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU.
“Bawaslu berkepentingan untuk mengimbau kepada seluruh pihak. Agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi start dalam melakukan kampanye pemilihan umum,” tandasnya. (Ananto Wibowo)