Malang Post – Dinas Pendidikan Kota Malang, siap stop kisruh seragam mahal. Lantaran informasi tentang pembelian seragam, sudah diatur sebelumnya dan diumumkan oleh Dinas Pendidikan untuk tidak boleh diperjualbelikan.
Sayangnya memang banyak sekolah, yang tidak taat pada aturan yang berlaku. Sehingga tetap menarik biaya seragam sekolah.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi, menegaskan hal itu ketika menjadi narasumber. Di acara talkshow, yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM.
Lebih lanjut Dodik menambahkan, beberapa waktu lalu, untuk seluruh kepala sekolah SMP Negeri, juga dipanggil kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang. Untuk diberikan sosialisasi ulang, terkait larangan memperjualbelikan seragam.
“Bahkan bagi masyarakat kurang mampu, bisa melakukan pengaduan ke dewan melalui pendaftaran di sekolah.”
“Untuk pengaduan seragam mahal maupun pemaksaan pembelian seragam di sekolah, juga bisa langsung menyampaikan aduannya ke Dinas Pendidikan. Agar segera bisa dilakukan penindakan,” sebutnya lagi.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang, Dr. H. Nur Fajar, M.Pd., kembali mempertegas. Setiap sekolah wajib memegang teguh aturan yang berlaku. Untuk tidak memperjualbelikan seragam di sekolah.
Sekolah, katanya, wajib memberikan rincian (transparansi) terkait model, bahan dan kualitas seragam khas maupun atribut tambahan, yang disediakan di sekolah.
“Informasi itu harus merata. Agar tidak ada perbedaan penerimaan. Khususnya dalam hal pembelian seragam,” katanya.
Sebab, fleksibilitas harus menjadi buah pikiran bagi masyarakat dan sekolah. Karenanya, sekolah harus bisa memberikan beberapa opsi dan model kepada setiap wali murid.
Pun dengan Pemerintah, diharapkan juga sudah menyediakan berbagai cara. Salah satunya dengan memberikan subsidi seragam gratis, untuk murid yang kurang mampu.
Sedangkan FKKM atau Perwakilan Komite SMP Jawa Timur 2020-2022, Agustina mengakui, pihak komite dan pihak sekolah sudah melakukan sosialisasi saat PPDB, untuk tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah.
Sejauh ini, kata Agustina, ada beberapa sekolah yang sudah membebaskan pembelian seragam di luar sekolah. Maupun memakai bekas saudaranya dulu.
“Namun masih ada sekolah yang belum bisa menerapkan aturan tersebut. Karena sekolah juga memiliki program seperti hari khusus menggunakan baju adat. Maka dari itu, ada aturan untuk pembelian seragam khas sekolah,” jelasnya.
Dalam konteks itulah, pihak komite juga memberikan ruang pengaduan, jika ada orang tua yang merasa keberatan, bisa langsung menyampaikan keluhannya.
Karena Komite selalu menggunakan fungsi untuk melihat, memantau dan mengontrol terkait rincian seragam.
“Jika ada ketimpangan antara harga dan kualitas, maka forum komite akan langsung mengkomunikasikan hal tersebut ke pihak sekolah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menambahkan, DPRD sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. Untuk membahas permasalahan penjualan seragam. Serta juga akan mengadakan rapat kerja untuk pembahasan lebih lanjut.
“Pemkot Malang juga harus lebih memperketat, memperjelas dan mengevaluasi soal aturan dan kebijakan perjualbelian seragam.”
“Juga harus merumuskan sanksi, jika sekolah tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan terkait larangan penjualan seragam,” tegas politisi PDI Perjuangan ini. (Yolanda Oktaviani)