Malang Post – Setelah ditutup pada Jumat, (28/7/2023) sore. Tak sampai 24 jam akses masuk ke TPA Tlekung telah dibuka kembali oleh warga. Ini dilakukan menyusul disetujuinya sejumlah tuntutan warga kepada Pemkot Batu, perihal pengelolaan sampah.
Selain itu juga keberanian Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai dalam mengambil sikap. Secara terang-terangan, dia menyampaikan akan berkantor di TPA Tlekung. Kemudian apabila dalam waktu satu bulan belum berhasil merealisasikan tuntutan warga. Pj Aries menyatakan, siap mundur dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Batu.
Hal tersebut bukan omong kosong belaka. Keberanian itu ditunjukkan Aries dengan ditandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan bermaterai itu, berisikan hal-hal tersebut.
“Beri waktu saya satu bulan. Saya berjanji, kalau masalah sampah di TPA Tlekung ini tidak selesai. Saya akan mengundurkan diri dari kursi Pj Wali Kota Batu,” tegas Aries.
Selain itu, dia juga menegaskan akan ngantor di TPA Tlekung. Ini diambilnya sebagai bentuk tanggungjawab atas keluhan masyarakat terkait bau sampah.
“Saya akan ngantor di TPA Tlekung. Selain itu, kami juga akan berusaha memenuhi tuntutan warga. Sebab dalam permasalahan ini perlu perhatian bersama. Karena menyangkut seluruh masyarakat Kota Batu,” tutur dia.
Jika ada warga yang terdampak kondisi kesehatannya, imbas dari bau sampah atau yang lain. Dia meminta untuk segera melapor ke Posko Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Batu. Begitu juga dengan warga yang kekurangan air bersih, juga akan dipasok air bersih.
“Mohon pengertian dari warga. Saya dengan Kapolres dan Ketua DPRD, menjamin akan menuntaskan permasalahan ini. Karena hal ini juga berkaitan dengan investasi dan ekonomi Kota Batu. Kalau perlu, catatan enam tuntutan itu ditempelkan untuk mengingatkan apa yang harus dilakukan” tuturnya.
Menurutnya, dari enam tuntutan warga itu, yang bisa dijawab saat ini adalah bahwa masing-masing desa menyiapkan TPS3R. Bertujuan supaya tidak terlalu banyak sampah yang dibuang di TPA Tlekung.
“Untuk perluasan area TPA, itu tidak ada. Tuntutan warga untuk memaksimalkan pengolahan sampah, akan kami lakukan sesegera mungkin,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menyarankan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkot Batu bisa melakukan studi banding ke daerah lain. Bahkan bila perlu, studi banding hingga ke luar negeri.
“Kemudian soal permintaan masyarakat, kalau memang permintaannya seperti itu ya harus dieksekusi. Sesuai yang telah dijanjikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, tentang Pj Wali Kota Batu akan berkantor di TPA Tlekung, Amadi menegaskan jika hal tersebut sangat bagus. Pihaknya mendukung penuh apa yang dilakukan Pj. Dengan cara itu, Pj Wali Kota benar-benar memperhatikan langsung keluhan masyarakat.
DPRD juga berkomitmen memberi perhatian dan akan menganggarkan sesuai kebutuhan untuk pengelolaan sampah TPA Tlekung. Penanganan konkrit yang lebih baik, akan terus dilakukan sebagai wujud kecintaan kepada Kota Batu. Khususnya Batu sebagai Kota Wisata, memberikan dampak pada tingginya volume sampah.
“Kami hadir disini untuk bersama-sama mencari solusi. Bukan saling menyalahkan. Ini semua sebagai wujud kecintaan kita kepada Kota Batu. Dengan harapan, permasalahan ini segera ada penyelesaian dan tindak lanjut yang terbaik demi masyarakat,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW 03,Dusun Gangsiran, Desa Tlekung, Siari menyampaikan, ada enam tuntutan warga yang harus dipenuhi Pemkot Batu. Tuntutan itu dilayangkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Pertama warga memohon untuk segera memaksimalkan proses pengolahan sampah. Dimana saat ini kondisinya sudah menumpuk begitu besar. Dikhawatirkan akan berakibat pada pencemaran air bawah tanah, pencemaran udara, mencegah air lindi yang mengalir ke sungai dan mencegah longsor,” ujarnya.
Kedua, sampah yang masuk ke TPA Tlekung harus dikelola dengan mesin. Tidak hanya dibuang dan ditimbun. Sehingga ada pembatasan volume sampah yang masuk.
Ketiga, warga menolak adanya perluasan TPA Tlekung. Karena letak geografis yang tidak layak. Keempat, warga meminta agar segera dilakukan kajian TPA selain di Desa Tlekung.
Kelima, warga mengusulkan di tiap-tiap desa/kelurahan, tempat wisata, hotel, pasar, pabrik diwajibkan memiliki TPS3R. Serta di setiap kecamatan memiliki TPA yang di dasari oleh surat edaran/Perwali/Perda Kota Batu.
“Ini bertujuan agar volume sampah yang dikirim ke TPA Tlekung dapat berkurang. Serta ada jaminan sosial dan keamanan bagi sesa yang ditempati,” katanya.
Kemudian tuntutan ke enam, warga meminta adanya SOP (Standart Operasional Prosedur) yang transparan di TPA Tlekung. Mulai dari pengiriman sampah, pengelolaan sampah dan mencegah adanya kolusi. (Ananto Wibowo)