Malang Post – Guna menambah rasa nyaman masyarakat, akan pasokan Elpiji 3kg di seluruh wilayah Jawa Timur. Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menambah total 1.023.511 tabung, selama periode 25-31 Juli 2023.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, tambahan pasokan ini dilakukan untuk mempertebal stok Elpiji 3kg di 31.462 pangkalan resmi Pertamina. Untuk antisipasi panic buying, yang terjadi akibat beberapa isu dan pemberitaan sepekan terakhir.
“Tambahan pasokan ini, diharapkan memberikan rasa tenang masyarakat dan meredakan isu Elpiji 3kg di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur,” ujar Ahad.
Tambahan pasokan ini, tambah Ahad, bukan berarti kondisi sebelumnya tidak aman. Saat ini banyak warga, yang sudah mengakses langsung ke Pangkalan Resmi Elpiji 3kg. Karena stoknya melimpah dan mulai meninggalkan pembelian di pengecer/toko. Karenanya, penebalan stok di Pangkalan perlu dilakukan.
“Seluruh Kota/Kabupaten se-Jawa Timur, mendapatkan tambahan pasokan Elpiji 3kg. Namun jumlahnya berbeda-beda, sesuai dengan peningkatan permintaan di wilayah masing-masing,” tambah Ahad.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, tanggal 27 Februari 2023, dalam rangka subsidi Elpiji tepat sasaran, pembelian Elpiji oleh individu, yang termasuk kelompok konsumen penerima subsidi Elpiji dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.
“Saat ini berdasarkan aturan terbaru, Elpiji 3kg Subsidi hanya boleh dikonsumsi oleh Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran,” tegasnya Ahad
Secara simulasi, nantinya warga masyarakat yang berhak mendapatkan Elpiji 3kg Subsidi, datang ke Pangkalan. Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP, yang akan diinput ke dalam website subsiditepat.mypertamina.id/LPG. Yang terkoneksi kedalam database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), milik kementerian sosial.
Apabila pemilik KTP tercantum, akan langsung dilayani pembelian Elpiji 3kg dan tidak perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya, apabila hafal NIK nya.
Namun apabila NIK tidak terdata, akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan, masih akan terus dilayani.
Hanya saja, setiap pembelian harus membawa KTP, untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi/pemutakhiran data oleh Kemenko PMK atau instansi terkait subordinat di bawahnya. (Ra Indrata)