Malang Post – Bupati Malang, HM Sanusi menegaskan, fasilitas sekolah sudah dipenuhi pemerintah. Sehingga tidak diperbolehkan lagi melakukan penarikan biaya, atau pungutan yang memberatkan wali murid, Rabu (26/7/2023).
“Tidak boleh ada tarikan. Tidak ada uang gedung, termasuk untuk siswa baru. Sudah saya perintahkan kepala sekolah melalui kepala diknasnya, untuk memanfaatkan fasilitas yang ada menuju kualitas terbaik,” tandas Sanusi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/7/2023) siang.
Soal pungli atau tarikan biaya yang tidak jelas dari sekolah, menurutnya, sudah dilarang. Ketika bentuknya pungli, menurutnya bisa dikategorikan pelanggaran hukum.
“Sudah ada Surat Edaran terkait pelarangan itu, oleh Kepala Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Sebaliknya, ia meminta wali murid berani melaporkan jika ada praktik pungutan dana yang dilakukan pihak sekolah di luar kesepakatan.
“Penarikan biaya kepada wali murid itu untuk apa. Sehingga, wali murid bisa melaporkan kalau memang ada tarikan dana yang tidak jelas peruntukannya,” tegas Sanusi.
Meski demikian, Bupati juga tidak bisa serta merta melarang, jika ada kebutuhan biaya yang dikenakan untuk fasilitas. Sepanjang sudah dikomunikasikan dengan walimurid.
“Ya, kalau sesuai kemauan wali murid silahkan. Walau melalui komite sekolah, tarikan biaya yang dikenakan harus dibicarakan dan harus transparan (pemanfaatannya). Tidak dalam bentuk infak dan tidak memaksa,” jelas Sanusi.
Bupati Malang juga merespon masukan dari forum dialog. Dari peserta sarasehan Pendidikan yang diikutinya bersama kepala sekolah dan komite sekolah. Juga pemerhati pendidikan, di hari yang sama.
Ditegaskannya, pihaknya siap mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur terkait pembiayaan yang dibutuhkan sekolah, mana yang boleh dan mana yang dilarang.
“Nanti Dinas Pendidikan harus membentuk tim khusus bersama perwakilan masyarakat, juga APH, untuk merumuskannya. Dan, Bupati akan mengeluarkan perbup terkait itu,” tandas Sanusi.
Alternatif solusi lainnya, kata Bupati, adalah memprioritaskan bantuan APBD tidak merata sejumlah siswa di Kabupaten Malang. Akan tetapi, dikhususkan siswa yang tergolong kurang mampu atau harus dibantu.
Dalam Sarasehan Pendidikan bersama Komite Sekolah yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sendiri, fokus pada peningkatan kualitas sekolah dan larangan pungutan biaya menjadi tema penting yang banyak disinggung.
Forum ini diikuti perwakilan kepala sekolah, korwil Dinas Pendidikan, juga komite sekolah jenjang SD dan SMP se Kabupaten Malang. Hadir juga dari Dewan Pendidikan Kabupaten Malang, juga pegiat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa).
Dalam sarasehan ini, hadir Bupati Malang, HM Sanusi, juga pihak Aparat Penegak Hukum. Seperti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, dan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (Choirul Amin)