Malang Post – Perajin batik tulis dan cap di Kabupaten Malang, semakin dilirik masyarakat. Tak hanya lokal maupun nasional, tapi sudah sampai mancanegara.
Melihat perkembangan tersebut, termasuk semakin banyaknya perajin batik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terus memberikan pelatihan dan pendampingan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, HM Hidayat, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, perajin batik tulis dan cap tersebar di 33 kecamatan. Setiap kecamatan, memiliki ikon motif batik masing-masing.
Salah satunya motif Batik Garudea, yang dihasilkan oleh warga Kecamatan Tumpang. Motif batik itu menggambarkan Burung Garuda, yang berada di Candi Kidal, Desa Rejokidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Yang kini sudah mendapatkan perhatian dari beberapa negara.
“Harga batik tulis Garudea mulai dari Rp200 ribu-Rp5 juta, hal itu tergantung bahan dan motif. Batik tersebut banyak diminati masyarakat lokal maupun mancanegara,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hidayat, juga ada Batik Sengguruh, yang diproduksi oleh warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen.
Lalu Batik Lintang, yang diproduksi perajin asal Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso dan Batik Druju yang produksi perajin asal Desa Druju, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sedangkan produksi batik-batik tersebut, merupakan ikon batik di Kabupaten Malang. Sehingga wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Malang, usai berwisata di Pantai Malang Selatan, selalu berbelanja batik tulis dan cap. Bahkan, pejabat negara jika kunjungan ke Kabupaten Malang juga minta diantar ke produksi batik tulis.
“Kami terus mengembangkan sentra batik tulis di Kabupaten Malang, karena perajin batik terus bertambah. Hingga jadi peluang untuk mengembangkan batik tulis, agar perajin bisa memperoleh penghasilan dari karya yang mereka hasilkan,” tuturnya.
Hidayat menambahkan, pendampingan yang sudah dilakukan, seperti saat kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Merk, Legalitas Usaha, Hak Kekayaan Inteletual (HKI) atau yang berkaitan dengan hak cipta. Termasuk juga terkait dengan kurasi produk, yang mana sebuah proses menilai dan mengelola produk sesuai dengan standar tertentu.
Yakni untuk mengelola produk UMKM agar memiliki nilai, dibutuhkan sebuah standar yang sama antara satu dengan yang lainnya. Dengan begitu, para perajin batik tulis memiliki legalitas dalam berusaha.
Disisi lain, dia juga menyampaikan, para perajin bisa mendapatkan modal melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang dikelola Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang, yang kini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Perajin sebagai palaku usaha koperasi mendapatkan pinjaman hingga Rp150 juta per orang. “Bunga diterapkan sangat kecil yakni 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan, tentunya dengan menggunakan jaminan yang setara dengan jumlah pinjaman,” jelasnya.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang ini, pelaku usaha UMKM bisa diberikan pinjaman usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Contohnya, melalui BRI, BNI, Bank Jatim, Bank UMKM ataupun penggadaian dan bunga yang diterapkan kisara 0,5 persen per bulan.
Sedangkan untuk pelaku usaha koperasi, bisa mengajukan pinjaman melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), pinjaman mulai Rp 0-Rp 250 miliar, dengan bunga 5 persen per tahun, dan untuk anggunan setera dengan pinjaman.
Dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memberikan kemudahan pinjanman usaha melalui Ultra Mikro (UMI) tanpa jaminan, dengan bunga 3-4 persen per tahun. Serta Penggadaian juga memberikan pinjaman tanpa jaminan.
“Jumlah UMKM di Kabupaten Malang mencapai 431 ribu, 1.364 koperasi, 380 Koperasi Wanita (Kopwan). Namun, kopreasi yang akatif dan akan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 800 koperasi,” pungkas Hidayat. (Ra Indrata)