Malang Post – Pemerintah Kota Batu, telah menetapkan lima objek sebagai cagar budaya. Yakni Villa Bima Sakti Selecta, Makam Dinger, Balai Desa Tulungrejo, patung Archa Ganesha Desa Torongrejo dan Petirtaan Sumberjeding di Desa Junrejo.
Upaya itu dilakukan demi melindungi objek cagar budaya dari kerusakan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Arief As Siddiq menyatakan, sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya jika sudah berusia lebih dari 50 tahun. Tak hanya itu, objek tersebut harus memiliki keunikan, nilai historis dan status kepemilikan yang jelas.
“Lima objek ini memenuhi kriteria tersebut. Sehingga kami tetapkan menjadi objek cagar budaya tingkat kota,” ungkap Arief, Minggu (16/7/2023).
Lima objek tersebut sebagian besar milik Pemkot Batu. Penetapannya pun terbilang mudah dan cepat. Setelah dilakukan penetapan, langkah selanjutnya adalah pemeliharaan. Pemkot Batu juga akan mengupayakan agar keberadaan cagar budaya bisa menjadi kunjungan wisata.
“Ini bisa jadi potensi wisata baru. Bisa saja membuat paket wisata sejarah dengan objek-objek cagar budaya yang ada. Dengan begitu dampaknya akan terasa bagi masyarakat,” ujarnya.
Kasi Sejarah Purbakala Dinas Pariwisata Kota Batu, Noerad AP mengatakan, sebenarnya di Kota Batu saat ini memiliki 37 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Objek tersebut contohnya seperti Hotel Kartika Wijaya, Gereja Jago dan masih banyak lagi.
Dari puluhan ODCB diungkapnya masih dalam proses untuk ditetapkan sebagai objek cagar budaya nasional. Sebab suatu objek yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, harus berusia 50 tahun lebih.
Ini mengacu dari UU No 11/2010 tentang cagar budaya, benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya.
“Tidak hanya itu, objek cagar budaya juga harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Serta harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Atau secara historis, objek tersebut bisa dijadikan dasar yang kuat sebagai bukti sejarah,” terangnya.
Ketika objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Objek tersebut akan mendapatkan hak dan kewajiban untuk perawatan. Sehingga, apabila objek cagar budaya merupakan milik perorangan, maka akan ada subsidi untuk perawatan atau perbaikan dari Pemda.
“Saat ini untuk Perda Cagar Budaya di Kota Batu belum ada. Kami berharap Perda tersebut bisa diusulkan. Sehingga objek cagar budaya di Kota Batu bisa tetap terawat dengan baik,” katanya.
Direktur Utama PT Selecta, Sujud Hariadi mengutarakan, jika tak banyak hal berubah setelah salah satu tempatnya berstatus cagar budaya. Layanan di Villa Bima Sakti tetap berjalan seperti biasa. Wisatawan yang hendak bermalam tetap bisa menyewa tempat penginapan tersebut.
“Kami tidak perlu ada izin apapun dalam penggunaan. Terpenting harus terus menjaga keorsinilan dari bangunan tersebut,” tutur dia.
Dari segi perawatan bangunan, Sujud mengatakan jika sejak awal pihaknya sudah mengantongi SOP. Hal itu didapat ketika Balai Cagar Budaya melakukan kunjungan. Pengelola sudah diajari tentang bagaimana merawat bangunan cagar budaya. Hingga bagaimana cara menbersihkan jamur.
Sujud menjamin bahwa salah satu cagar budaya yang ada di Selecta ini akan terus lestari. Presiden RI pertama, Sukarno pernah tinggal di Villa Bima Sakti. Villa ini awalnya bernama Villa De Brandarice. Sukarno dikabarkan berkunjung ke villa ini untuk menghabiskan waktu sebum mengambil keputusan penting.
Namun sangat disayangkan, hingga saat ini Kota Batu belum memiliki aturan hukum atau Perda Cagar Budaya sebagai turunan untuk menjaga dan merawat ODCB. Hal itu mendapat tanggapan dari Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud.
Dia mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh untuk membuat Perda Cagar Budaya. Meski diakuinya ODCB di Kota Batu tidak ada kawasan khusus heritage seperti di Kota Malang.
“Bangunan cagar budaya di Kota Batu penting untuk dirawat dan dijaga keasliannya. Meskipun untuk ODCB di Kota Batu letaknya terpisah-pisah. Tidak seperti kawasan khusus heritage di Kayu Tangan, Kota Malang,” ujar Didik.
Karena itu, pihaknya bakal mengusulkan adanya Perda Cagar Budaya agar ODCB di Kota Batu bisa dirawat, dijaga dan menjadi destinasi edukasi sejarah bagi wisatawan. Dengan begitu, akan ada banyak pilihan destinasi wisata di Kota Batu untuk dikunjungi. Mulai wisata alam, buatan, desa wisata, hingga bangunan atau benda yang tergolong warisan sejarah.
“Selain itu, juga akan sangat menarik jika Kota Batu memiliki museum yang dikelola Pemkot. Sehingga benda peninggalan sejarah bisa tersimpan dengan aman di museum,” tandasnya. (Ananto Wibowo)