Malang Post – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (44). Yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko bangunan, di Jalan Raya Wahid Hasyim, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, SG merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Ia diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Turen, dibantu warga tak lama usai membobol gudang toko bangunan, Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Turen, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang.
Taufik menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan SG, terungkap saat korban pemilik toko bangunan, Fauzi Ayatullah (44), merasa was-was dengan keamanan tempat usahanya. Saat itu, ia sedang berada di tempat hajatan seorang kerabat tak jauh dari rumahnya.
Karena cemas, Fauzi kemudian pulang ke rumahnya dan segera memeriksa situasi lingkungan toko melalui kamera CCTV. Ketika diperiksa, terdapat seorang tidak dikenal mondar mandir di dalam bangunan gudang toko.
“Saat diperiksa, korban mendapati gembok pengaman toko sudah rusak. Lalu segera menghubungi perangkat desa dan Polsek Turen,” ungkapnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, petugas yang dihubungi segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga kemudian terduga pelaku SG, berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi. Beserta barang bukti berupa satu unit las listrik merk Lakoni dan peralatan katrol.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah gunting pemotong baja yang digunakan pelaku untuk merusak gembok pagar toko. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Turen guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Modus pelaku adalah merusak gembok pengaman toko dengan gunting baja, kemudian masuk ke dalam dan mencari barang berharga,” jelasnya.
Dikatakan Taufik, berdasarkan data kriminal yang dimilik, pelaku SG merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah ditahan dalam kasus pencurian dan telah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama, saat ini penyidik telah mengembangkan keterangan pelaku terkait kemungkinan melakukan aksi serupa di wilayah lain,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa mengisi sel tahanan Polsek Turen. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Hmsresma)