Malang Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan selama Desember 2022 sampai Juni 2023, Selasa (11/7/2023). BB yang dimusnahkan diantaranya 5,5 kilogram lebih narkotika dan ganja, serta ratusan ribu pil LL.
Eksekusi pemusnahan BB hasil kejahatan ini, dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH, MH. Turut melakukan pemusnahan, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, SIK, Dandim 0818/Malang-Batu, Letkol Infantri Taufik Hidayat, Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Candra Hermawan SH, dan Sekdakab Malang, Wahyu Hidayat.
BB yang dimusnahkan, rinciannya sabu-sabu sebanyak 384,565 gram, ganja sebanyak 5.123, 39 gram, pil LL sejumlah 115.408 butir, 2 bilah golok, dan 210 BB perkara kejahatan lainnya seperti hape, alat hisap (bong) sabu, dan lain-lain.
Pemusnahan BB untuk narkotika jenis pil LL, dilakukan dengan memberi cairan pelarut dan diblender. Sementara BB ganja dimusnahkan dengan dibakar bersama-sama. Ada juga BB alat kejahatan berupa hape dan timbangan, yang dihancurkan dengan palu.
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH, MH.
“Eksekusi barang bukti kejahatan ini yang pertama kali di tahun ini, dari putusan selama akhir 2022 sampai bulan Juni 2023. Namun, demikian, nanti akan kami maksimalkan eksekusi tiap dua bulan sekali,” terang Diah Yuliastuti, usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Malang, Selasa (11/7/2023) siang.
Menurutnya, kejahatan penyalahgunaan narkoba didapati menurun tahun ini, sebagai bentuk kerja keras Aparat Penegak Hukum (APH), dalam pemberantasan juga pencegahan narkoba.
“Tren kejahatan narkoba menurun, ini bentuk kerja keras APH termasuk kejaksaan dalam melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba. Semoga, pencegahan benar-benar berhasil, sampai bisa menangkap pelaku kejahatannya,” jelas Diah.
Apalagi, lanjutnya, penyalahgunaan narkoba kini juga sudah mengancam usia anak-anak dan remaja. Seperti halnya, persebarannya pada anak-anak SD dalam bentuk permen yang dibagi-bagikan lalu dijual karena menimbulkan ketagihan.
“Dan ini (ancaman penyebaran narkoba pada anak-anak sekolah) juga harus menjadi perhatian kita untuk pencegahannya,” tandas Kajari.
Eksekusi pemusnahan BB hasil kejahatan ini, kata Diah, juga sebagai pertanggungjawaban sekaligus sosialisasi kepada publik.
“Bahwa, tindak kejahatan mulai penyelidikan dan penyidikan, hingga penuntutan dan diputus pengadilan, sampai eksekusi oleh Kejari, harus ditindak tegas dan BB-nya dieksekusi (dimusnahkan),” demikian Diah Yuliastuti. (Choirul Amin)