Malang Post – Ketua panitia khusus (pansus) Pasar, DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menegaskan, pihaknya bersama pedagang Pasar Blimbing. Menghendaki adanya pemutusan perjanjian kerjasama (PKS). Yang dilakukan Pemkot Malang dengan Investor serta para pedagang di Pasar Blimbing.
“Terbukti hingga saat ini, kita ketahui bersama, belum terselesaikan atau tidak tuntas sama sekali. Karena pada intinya, pedagang Pasar Blimbing itu tidak repot atau rewel,” tegas Arif, usai hearing di DPRD, Kamis (6/07/2023).
Dengan catatan, katanya, bisa mengakomodir keinginannya. Kapan pun akan dibangun dengan biaya APBN, APBD maupun investor. Yang diminta cuma satu, yakni ditempatkan di lantai satu.
“Namun hal itu, hingga sekarang belum terwujud dengan baik. Sehingga pedagang tidak mau direlokasi. Dikhawatirkan hasil pembangunannya tidak sesuai harapan pedagang,” sambungnya.
“Boleh dicek, pembangunan Pasar Blimbing masih belum diapa-apain oleh investor. Masa iya mau dibiarkan gitu aja sampai kapan pun. Pemkot Malang harus berani ambil sikap tegas soal ini,” tegas Arif.
Pihaknya berharap, Pemkot tidak punya rasa ketakutan, manakala dilakukan upaya gugatan hukum ke pengadilan. Karena bukan melakukan korupsi.
Terkecuali, katanya, Pasar Blimbing ini sudah sebagian disentuh pembangunannya oleh investor. Baru pihaknya tidak berani memutuskan sembarangan terkait PKS yang ada.
“Selama PKS tidak diputuskan, kami berpikiran permasalahan akan terus berlanjut. Dihantui rasa ketakutan persoalan hukum. Akhirnya, yang dirugikan adalah tetap pedagang Pasar Blimbing,” cetusnya.
Hal senada, disampaikan Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Blimbing, M Imron Rosyadi. Dia menjelaskan, pedagang banyak mengeluhkan alami kerugian selama ini. Diantaranya, penurunan omzet sebesar 50 persen.
“Bukan itu saja, jumlah pengunjung juga menurun alias sepi pembeli. Persoalan utamanya tetap pada PKS. Jika sudah terputus, maka perlu dilakukan pembenahan ulang. Dan hendaknya dibiayai oleh APBN atau APBD. Jika dengan investor, trauma bakal alami ruwet,” jelas Imron. (Iwan – Ra Indrata).