Polres Malang berupaya melakukan penindakan kendaraan over dimension over load (ODOL), dengan tilang manual. Serta memberikan imbauan kepada para pemilik kendaraan maupun supir, untuk menaati ketentuan muatan.
Penegasan itu disampaikan KBO Lantas Polres Malang, Ipda Cuncun Wahyuni. Ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM dan Youtube Channel Arema TV.
“Data dari unit laka, kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL, didominasi truk yang mengangkut barang. Sejauh ini ada tiga truk di tahun 2023. Kemudian juga ada 11 kendaraan yang sudah ditindak tilang manual, untuk muatan berlebih,” katanya.
Selain melakukan tilang dan sosialisasi, Polres Malang juga melakukan patroli di beberapa jalur yang rawan laka. Serta jalur yang mengarah ke ke pabrik gula Kebonagung dan Krebet. Untuk mengantisipasi adanya kepadatan dan laka lantas, imbas adanya kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas.
Guna meminimalisir kendaraan ODOL, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, melakukan uji KIR secara berkala . Untuk menentukan kendaraan lulus persyaratan teknis dan layak jalan. Termasuk dimensi dan ketentuan yang ditetapkan.
Kepala Bidang Keselamatan, Dinas Perhubungan Kab. Malang, Hadi Sota Prasetya, menyebut, sejauh ini banyak kendaraan yang ditolak. Karena tidak sesuai dengan ketentuan SK Rancang Bangun Kendaraan. Namun kendaraan tersebut, masih banyak yang beroperasi dan terlepas dari pengawasan.
“Sejak Agustus 2018 – 2023, kami terus menggalakkan penerapan ZERO ODOL dengan uji kelayakan dan sosialisasi. Namun belum maksimal. Kendala di lapangan, kurangnya kesadaran bersama dari masyarakat, yang masih bersikap acuh terhadap dampak dari ODOL ini,” akunya.
Sementara itu menurut Kepala Pusat Kajian Transportasi Universitas Widyagama Malang, Aji Suraji. Banyaknya tendensi yang mengarah pada kendaraan ODOL, didasari oleh mindset masyarakat. Yang masih menganggap kegiatan tersebut efisien dalam transportasi. Serta dianggap juga berpengaruh terhadap harga produk yang diangkut.
“Masyarakat masih berfokus pada keuntungan saja. Namun belum memiliki kesadaran, terkait keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Serta dampak pada kerusakan dini pada konstruksi jalan,” tambahnya.
Aji menekankan, diperlukan upaya masif oleh seluruh komponen. Yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Industri dan kepolisian, untuk berkoordinasi dalam memberantas keberadaan ODOL.
Sampai saat ini, katanya, belum ada pengetatan dalam pengawasan ODOL. Baik di Kabupaten maupun Kota, yang berawal dari jalan tol. (Yolanda Oktaviani – Ra Indrata)