Malang Post – Proses pengerjaan revitalisasi Pasar Induk Among Tani Kota Batu, telah rampung Mei lalu. Dua bulan setelah tuntas dikerjakan. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda pasar tiga lantai itu akan segera dioperasikan.
Sebanyak 3.306 pedagang, saat ini juga masih menempati tempat relokasi di kawasan Stadion Brantas.
Sebelumnya Diskumdag Kota Batu, telah menjanjikan proses pemindahan akan dilakukan Juni 2023. Namun hingga bulan Juni berakhir, mereka masih adem ayem.
Padahal selama berada di tempat relokasi. Sejumlah pedagang mengaku pendapatan mereka turun drastis. Sehingga mereka tak sabar agar segera dipindah ke gedung baru. Sebab tempatnya lebih representatif dibandingkan di tempat relokasi saat ini.
Ketua Paguyuban Pedagang Sembilan Zona (Pedang IX) Pasar Induk Kota Batu, Muhammad Ali Subaidi menyatakan, sejak berada di tempat relokasi, pendapatnya cenderung menurun. Dengan kondisi itu, banyak pedagang yang memilih tutup sebelum siang hari.
“Karena itu, kami ingin segera pindah ke Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Selain itu, kami juga meminta dinas terkait untuk segera membuat payung hukum. Ini bertujuan agar tidak terjadi polemik saat pedagang dipindahkan,” tutur Ali Subaidi, Minggu (2/7/2023).
Menurutnya, payung hukum sangat diperlukan. Sebab pembangunan pasar tersebut merupakan proyek strategis nasional. Sehingga butuh keterlibatan antar pemangku kepentingan.
“Inginnya kami para pedagang bisa segera di pindah dari pasar relokasi. Namun dalam prosesnya, jangan sampai meninggalkan suatu masalah. Seperti saat pindah ke pasar relokasi dulu. Jadi semuanya harus jelas dan beres terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan payung hukum dapat memastikan keabsahan data pedagang, yang memang betul-betul mendapatkan jatah tempat di pasar baru.
Sementara itu, perihal pendataan pedagang, dia mengungkapkan, jika Diskumdag telah melakukan pendataan dan verifikasi.
Namun untuk sosialisasi hasil pendataan dan verifikasi, diungkapnya masih belum disampaikan kepada pedagang. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Diskumdag terkait pembagian kios kepada pedagang. Apakah melalui mekanisme pengundian maupun dengan mekanisme lainnya terkait pembagian kios pedagang.
“Sebelumnya sudah didata, namun hasil verifikasinya belum disampaikan kepada kami. Jadi kami tidak ingin muncul masalah saat menempati pasar baru yang seharusnya menjadi hak pedagang,” ujar dia.
Senada salah satu pedagang, Wiwik menyampaikan, dirinya ingin segera pindah ke pasar baru. Salah satu faktornya, karena di tempat relokasi omzet dagangannya menurun hingga 50 persen.
“Infonya Pemkot Batu masih menunggu jadwal dari Presiden. Kalau nunggu Presiden bisa-bisa lama sekali. Mending dipindah dulu saja. Apalagi kalau Presiden mau meresmikan, terus pasarnya tidak ada pedagangnya juga lucu,” ujarnya.
Disisi lain, Wiwik mengaku puas melihat bangunan pasar yang baru. Namun dia masih belum membayangkan perwajahan tokonya. Karena dia memiliki 3 SK alias 3 kios yang tersekat oleh tembok.
“Gak tau nanti bisa dijebol apa tidak, masak saya dagang pisah-pisah,” imbuhnya.
Salah seorang pedagang daging, Farid menyampaikan, dirinya berkeinginan sistem penataan di pasar baru bisa lebih profesional dan adil. Dirinya juga meminta, agar pemindahan pedagang bisa segera dilakukan.
“Saya dengar listriknya belum ada sampai sekarang. Jadi dipasang dulu saja, ditata dulu sampai benar-benar siap, kemudian di pindah. Jadi waktu sudah disana, sudah siap semua,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Syaifudin mendorong Diskumdag Kota Batu bersama Bagian Hukum, segera menyusun Perwali dan diajukan ke Kemendagri.
Pembuatan regulasi lebih memangkas waktu dibandingkan menyusun Perda. Sehingga payung hukum berupa Perwali bisa menjadi landasan hukum terkait proses pemindahan pedagang.
“Jika hendak membuat Perda, urusan tentang administrasi belum rampung. Sehingga untuk sementara, bisa menggunakan Perwali dengan persetujuan Kemendagri. Itu sudah cukup kuat. Sehingga bisa dilakukan pemindahan pedagang dari pasar relokasi ke pasar baru,” tandasnya. (Ananto Wibowo)