Malang Post – Jumlah pemilih pada Pemilu 2024, sudah ditetapkan KPU Kabupaten Malang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 2.054.178 orang.
Meski DPT bertambah dibanding pemilu sebelumnya, namun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) justru menyusut.
Tercatat, setidaknya 648 TPS yang berkurang. Dari jumlah awal 8.409 TPS se Kabupaten Malang pada Pemilu 2019 lalu.
“Hari ini, DPT pemilu 2024 untuk Kabupaten Malang sudah ditetapkan KPU RI. Alhamdulillah tidak berubah dari hasil rapat pleno rekapitulasi DPSHP Akhir, yang kami lakukan belum lama ini. Jumlah TPS-nya juga ditetapkan sebanyak 7.761,” kata anggota KPU Kabupaten Malang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Khilmi Arif, dikonfirmasi, Ahad (2/6/2023) sore.
Terkait jauh berkurangnya jumlah TPS hingga 648 TPS tersebut, menurutnya sudah sesuai pemetaan dan ketentuan jumlah pemilih. Yakni, maksimal 300 pemilih tiap TPS.
“Setelah kami petakan, banyak TPS pada pemilu sebelumnya jumlah DPT-nya kurang dari 200 pemilih. Ini memang terjadi di beberapa wilayah kecamatan. Padahal, jumlah permukiman penduduknya bisa dibilang padat,” terang Khilmi.
Meski bisa mengurangi TPS sangat banyak, ia memastikan penentuan TPS untuk Pemilu 2024 mendatang sudah sesuai prinsip-prinsip pemetaan. Diantaranya, memperhatikan lokasi geografis, mendekatkan TPS dengan pemilih, juga tidak memisah pemilih dalam satu KK ke TPS berbeda.
Khilmi mengungkapkan, dari pemampatan TPS yang berhasil dilakukan, KPU Kabupaten Malang dengan sendirinya mampu mengupayakan efisiensi. Baik untuk penganggaran maupun kemudahan bagi penyelenggaraan pemilu lainnya.
Ia lalu mencontohkan, efisiensi anggaran didapatkan mulai pembiayaan kerja Pantarlih (panita pendaftaran pemilih), hingga saat pemungutan dan penghitungan hasil pemilu nantinya.
“Saat pemutakhiran Pantarlih saja, tiap petugas diberi honor Rp2 juta/orang. Bisa dihitung efisiensinya. Belum anggaran untuk KPPS dan untuk TPS,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Khilmi, keuntungan juga didapatkan pihak lain seperti peserta Pemilu. Karena saksi yang harus disiapkan tiap TPS menjadi lebih sedikit. Pun halnya, untuk kerja pengawasan saat pemungutan dan penghitungan di TPS-TPS. (Choirul Amin)