Malang Post – Melihat kondisi bangunan Mie Gacoan Sawojajar, sudah seperti ini. Dan baru mengurus proses perizinannya ke Pemkot Malang. Pihaknya berpikiran, sama halnya Mie Gacoan mengabaikan aturan regulasi, atau bisa jadi tidak paham.
“Disisi lain bakal merepotkan orang lain. Karena proses perizinannya sangat terlambat. Hal semacam ini tidak patut dicontoh oleh masyarakat lainnya,” tegas Kadishub Kota Malang, Saleh Widjaja Putra, saat tinjau lokasi Mie Gacoan Sawojajar, Senin (26/06/2023).
Widjaja menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 17 tahun 2021. Proses perizinan analisis dampak lingkungan lalu lintasnya (andalalin). Diurus sebelum memulai pembangunannya.
“Untuk merekomendasikan Andalalin miliknya Mie Gacoan. Kami mesti membahasnya lebih dalam dan lebih teliti lagi. Melibatkan pihak yang berkompeten di bidangnya. Dan sebelum merekomendasikan, kami akan melaporkan ke pimpinan (Walikota),” jelas dia.
Disinggung pembahasan Dishub bersama tim Andalalin Kota Malang. Yakni Satlantas Polresta Makota. Baru menyentuh kulitnya saja hari ini, sekaligus tinjau ke lokasi. Guna memastikan pengajuan Andalalin dari Mie Gacoan.
“Selanjutnya kami akan melakukan pembahasan lebih matang lagi, dengan naskah studi Andalalin yang diajukan Mie Gacoan,” kata Widjaja.
Kepala Pusat Kajian Transportasi, dari Universitas Widyagama Malang, Dr. Ir. Aji Suraji, ST. M.Sc mengatakan, Pemkot Malang melalui Dishub setempat. Hendaknya melakukan pengkajian atau telaahan dengan lebih mendalami lagi.
“Jangan sampai ada yang terlewati. Demikian halnya, harus ada pendekatan rekayasa lalu lintas dengan baik. Guna mencegah terjadinya kemacetan. Disebabkan, adanya peningkatan tarikan maupun bangkitan kendaraan di sekitar situ,” kata Dr Aji.
Demikian halnya, penataan atau penempatan pintu keluar masuk kendaraan. Sebelum memasuki perparkiran maupun pasca keluarnya. Bangkitan atau tarikan lalu lintas tidak boleh sampai menimbulkan kemacetan baru.
“Hal semacam itu, kami berharap kepada Pemkot Malang . Betul-betul harus dipikirkan secara matang dengan baik dan benar. Jangan sampai terjadi salah penetapan maupun penerapan. Dan menyesal di kemudian hari,” tambahnya.
Pengamat transportasi dari warga Klojen, Kota Malang. Yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menegaskan, sekali-kali Pemkot Malang berani ambil sikap atau tindakan (menolak). Perizinannya yang dinilai kurang mendukungnya (rawan) macet.
“Biar memiliki efek jera dan menjadi percontohan banyak pengusaha. Yang akan berniatan berinvestasi di Kota Malang. Kalo tidak ada ketegasan sama sekali. Selamanya Pemkot dipandang lemah dan adanya keleluasaan membangun tanpa perizinan yang ketat,” ujar dia.
Selanjutnya, bagian perizinan Mie Gacoan atau PT Pesta Pora Abadi, M. Aziz enggan mengomentarinya saat ditemui di lokasi. Pasca ditinjau oleh Dishub dan Satlantas Polresta Makota. (Iwan – Ra Indrata)