Malang Post – Jajaran Sat Reskrim Polres Batu berhasil menangkap pencuri grill drainase di beberapa ruas jalan protokol Kota Batu. Tersangka yang tertangkap itu berinisial AH (33). Ditangkap petugas Kepolisian saat hendak menjual barang curian tersebut pada 21 Juni lalu.
Kasi Humas Polres Batu, AKP Untung Siswanto mengatakan, tersangka AH ditangkap di Jalan Abdul Gani, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu. Kepada petugas, tersangka memberikan keterangan apabila sudah empat kali menggondol drainase di sejumlah titik sejak Maret 2023. Titik itu diantaranya Jalan Panglima Sudirman, Jalan Agus Salim, serta Jalan Welirang.
“Tersangka ditangkap di Jalan Abdul Gani saat mau menjual. Satu grill dijual seharga Rp150 ribu. Aksi itu dilakukan seorang diri,” ungkap Untung, Minggu (25/6/2023).
Dia menuturkan, sehari-hari pelaku bekerja sebagai pengamen di Kota Batu. Pelaku nekat mencuri grill drainase karena kepepet kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Daerah asli tersangka berasal dari Bengkulu. Lalu dia berdomisili di Bumiaji, Kota Batu sejak satu tahun lalu. Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit motor yang digunakan untuk mencuri grill drainase,” ujar Untung.
Raibnya penutup saluran drainase yang dipasang di bahu jalan marak terjadi sejak awal 2022 lalu. Kejadian itu dikeluhkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu. Hingga akhirnya, memilih untuk melaporkannya ke Polres Batu.
Fungsi pemasangan grill drainase pada bahu jalan untuk saluran tangkapan air. Hilangnya grill juga dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara motor. Lantaran dengan raibnya gril, permukaan jalan tak rata.
“Kalau data dari dinas ada 156 grill yang hilang. Totalnya mencapai Rp46 juta,” tandas Untung. (Ananto Wibowo)