
Malang Post – Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Malang, menangkap pelaku pencurian ponsel di Dusun Sidoayu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, Kamis (22/6/2023).
Korbannya seorang pelajar, warga Dusun Sidoayu. Sedang pelakunya MK (39), warga Desa Rembun Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Kejadian bermula saat korban menonton kesenian kuda lumping, pada pukul 20.30 WIB.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah terlebih dahulu mengamati pergerakan korban, pada saat menonton kesenian kuda lumping.
Saat itulah pelaku mulai membuntuti korban. Saat situasi mulai ricuh, karena didatangi pemain jaranan yang sedang kalap, pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil ponse milik korban.
Korban yang merasa di pepet oleh pelaku, sedikit berhati-hati. Dengan cekatan pelaku mengambil ponse korban, yang berada di dalam saku jaket sebelah kanan.
Korban yang mengetahui hal itu, segera berusaha mempertahankan ponselnya dengan memegang tangan tersangka.
Terjadilah tarik-menarik antara korban dengan pelaku, hingga korban terjatuh dan ponse korban berhasil dibawa pelaku.
“Waktu itu saya dengar ada yang bilang copet-copet. Langsung saya cari asal suaranya, ternyata dari korban yang pada saat itu sudah terjatuh,” kata Angga seorang saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Langsung saya lari dengan beberapa petugas yang pada saat itu melaksanakan Pam di lokasi,” imbuh Priyo yang juga merupakan saksi kejadian.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sugik Hernawan, pada Sabtu (24/6/2023), menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Pagelaran, guna dilakukan proses penyidikan.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti curian. Yakni satu unit ponsel merk Realme 7i berwarna biru tosca dan satu buah dus book HP cream merah.
“Pelaku mengakui atas perbuatannya pada saat proses interogasi, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Sugik Hernawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dengan terjeratnya Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian, semoga pelaku menyesali perbuatannya tersebut,” pungkas AKP Sugik Hermawan. (Ra Indrata)