Malang Post – KPU Kota Batu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Total DPT yang telah ditetapkan sebanyak 164.516 pemilih. Tersebar di 611 TPS yang telah ditetapkan.
Jumlah DPT itu mengalami peningkatan sebanyak 2 persen dari Pemilu 2019. Dimana pada Pemilu 2019 lalu ada sebanyak 154.826 pemilih. Ketetapan DPT itu diketahui dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Kota Batu.
Rinciannya, jumlah DPT di Kecamatan Batu mencapai 75.536 pemilih dengan jumlah 281 TPS. Lalu, di Kecamatan Bumiaji sebanyak 48.145 pemilih dengan jumlah 179 TPS dan Jecamatan Junrejo sebanyak 40.835 pemilih dengan 151 TPS.
Komisioner KPU Batu Divisi Perencanaan dan Data, Heru Joko Purwanto menyatakan, pada Pemilu 2024 terdapat kenaikan mencapai 9.690 pemilih baru, atau sebanyak 2 persen. Dibanding dengan Pemilu tahu 2019 lalu.
“Dari total 164.516 pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPT. Terdapat 1.870 pemilih dari hasil perbaikan. Dimana jumlah perbaikan data pemilih terbanyak berada di Kecamatan Batu. Jumlahnya ada sebanyak 1.578 pemilih,” beber Heru, Jumat (23/6).
Heru menjelaskan, perbaikan data tersebut, merupakan dampak dari restrukturisasi TPS, pemilih meninggal, hingga pemilih pindah domisili. Sehingga membuat terjadinya perubahan data di TPS. Dari jumlah TOS semula sebanyak 757 TPS, turun jadi 620 TPS dan diputuskan menjadi 611 TPS.
“Sehingga pemilih dialihkan ke TPS dekat dengan rumahnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Heru juga memaparkan, di Kota Batu terdapat sebanyak 560 pemilih masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Sejumlah faktor diantaranya seperti pemilih meninggal, pemilih dari unsur TNI/Polri, anak di bawah umur hingga warga pindah domisili ke luar daerah.
Selain itu, ada warga Kota Batu yang bekerja di luar daerah, lalu dipindahkan ke TPS khusus yang ada di daerah setempat. Selain itu, pemilih TMS karena ditemukan data ganda berkaitan dengan administrasi kependudukan.
“Kemudian juga ada sebanyak 157 pemilih baru yang dimasukkan DPT pemilu 2024 Kota Batu. Pemilih baru yang dimaksud, adalah pemilih yang berpindah domisili ke Kota Batu,” beber dia.
Kemudian untuk pemilih baru kategori lainnya, yakni pemilih pemula yang usianya sudah genap 17 tahun, saat penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2023 nanti.
“Untuk pemilih pemula kami kelompokkan dalam pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 2.229 pemilih. Pada saat pencoblosan, maka Dispendukcapil akan seketika menerbitkan KTP saat itu juga,” tandas Heru.(Ananto Wibowo)