Malang Post – Kuasa hukum warga RW 13 Perumahan Bumi Meranti Wangi (BMW), Pandanwangi, Blimbing Kota Malang. Yakni RP Donny Aditya Putra menilai, kinerja Satpol PP seperti harimau ompong tak bertaring.
“Karena Satpol PP Kota Malang, belum mampu menertibkan Mie Kober Sulfat. Padahal perizinannyas belum terlengkapi keseluruhan. Tapi telah berani beroperasional. Dan Satpol PP membiarkan begitu saja,” tegas Donny, kepada Malang Post, Rabu (21/06/2023).
Padahal, pada pertemuan dengan warga RT 6 (Sulfat Tengah) di lingkungan RW 13 BMW, pada 15 Maret 2023 lalu. Disepakati bersama, sebelum perizinannya lengkap, Mie Kober Sulfat dilarang beroperasional dulu.
“Namun kesepakatan tersebut, nyata-nyata telah diingkarinya. Dan Satpol PP pun sudah mengetahuinya. Termasuk somasi yang kami kirimkan ke Satpol PP. Hingga saat ini belum ada tindaklanjut nyata (penertiban),” tandasnya.
Yang lebih anehnya lagi, menurut dia, urusan Mie Kober Sulfat belum kelar. Malah menyelesaikan Mie Gacoan Sawojajar. Dan terbukti, Satpol PP melakukan tindaklanjut.
“Kami berpikiran ada apa dibalik semua ini. Mie Gacoan diatensi dan ditindaklanjuti. Tapi Mie Kober Sulfat terkesan dibiarkan begitu saja,” kata Donny.
Menyikapi permasalahan dengan Mie Kober Sulfat, pihaknya tidak akan tinggal diam begitu saja. Pihaknya telah menyurati Wali Kota Malang dan DPRD. Agar diberikan perhatian dan penanganan signifikan.
“Kami meminta ada perhatian serius dari Pemkot Malang. Sebab, perizinan dari Mie Kober Sulfat belum terlengkapi keseluruhan. Dan klien kami (warga RW 13) merasa kurang nyaman dan terganggu,” tukasnya.
Pihaknya berharap, dalam penanganan atau penertiban pelanggaran di masyarakat. Pemkot Malang, dalam hal ini Satpol PP, tidak melakukan tebang pilih atau perbedaan.
“Kami pun meminta kepada DPRD dan Pemkot. Berkenan mendengarkan keluhan dan keresahan dari warga Perumahan BMW. Khususnya warga RT 6 RW 13. Dan secepatnya ada tindaklanjut nyata dari pihak berwenang,” pungkasnya.
Kuasa hukum Mie Kober Sulfat, Dr Solehudin, SH.,MH., ketika dikonfirmasi, berharap tidak hanya mengadu Mie Kober Sulfat. Yang sudah melakukan proses perizinan dengan benar.
“Jangan sampai dalam hal ini, terkesan diskriminasi. Ada kepentingan apa di balik pengaduan tersebut. Tentunya hal itu mengarah mematikan usaha orang lain,” terang Solehudin, saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Rabu (21/06/2023).
Apalagi, tambahnya, kliennya berupaya membuka usaha sekaligus peluang kerja. Utamanya diberikan kesempatan kepada para pencari pekerjaan.
“Kasihan orang yang menyandarkan nasib hidupnya ke Mie Kober. Kami sebagai kuasa hukum, juga sudah menjawab somasi dari kuasa hukum warga RW 13. Disisi lain, juga sudah minta maaf,” imbuhnya. (Iwan – Ra Indrata)