Malang Post – Bupati Malang, HM Sanusi menegaskan, pengawasan harus dilakukan dengan ketat penggunaan anggaran dan kegiatan OPD.
“Ya harus terus dilakukan monitoring dan pengawasan ketat (penggunaan anggaran), dan kegiatan setiap kepala dinas (OPD) harus tuntas,” tandas Sanusi, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, di gedung dewan, Rabu (20/6) siang.
Menurutnya, upaya ini harus dilakukan agar Pemkab Malang juga bisa mempertahankan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dengan tepat dan benar atau dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Jadi, untuk itu semua perangkat daerah harus menerapkan prinsip kerja 5K. Yakni, Kerja Keras, Kerja Lugas, Kerja Ikhlas, Kerja Tuntas, dan akhirnya Kerja Prestasi,” tandas Bupati Malang.
Target hasil pemeriksaan WTP BPK ini, menurutnya sangat realistis dan harus dipacu. Apalagi, Pemkab Malang sudah 9 kali berturut-turut mendapatkan Opini WTP dari BPK RI.
Dengan mendapatkan Opini WTP BPK, kata Bupati, artinya pelaksanaan keuangan dan penggunaan APBD sudah diaudit dengan benar, dan semua sudah direalisasi anggarannya.
“Ini nanti kalau mampu mempertahankan, dan WTP-nya sudah 10 kali, nanti akan mendapatkan reward dari Gubernur Jawa Timur senilai Rp 10 miliar,” kata Sanusi optimis.
Disinggung soal munculnya catatan BPK terkait kinerja tiga BUMD yang berpotensi merugikan keuangan APBD, Sanusi tidak menampiknya.
Ditegaskan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan tiga BUMD tersebut. Yakni, PT Kigumas, Perumda Jasa Yasa, dan BPR Artha Kanjuruhan.
“Harus dimaksimalkan kinerjanya, maka manajemennya kita perbaiki semua. Ya, memang manajemennya kurang bagus di dalam (internal),” tandas Abah Sanusi.
Sebelumnya, kasus Kigumas juga diakui Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Menurutnya, kasus Kigumas memang terus menjadi catatan di BPK, karena ada aset yang cukup besar dari penyertaan modal awal di dalamnya.
Menurutnya, kini status hukumnya Kigumas seperti apa terus didalami, untuk untuk langkah-langkahnya penyelesaiannya seperti apa.
Berdasarkan infomasi yang diterima, kata Darmadi, PT Kigumas sudah puluhan tahun tidak dioperasikan, dan menghadapi kasus hukum. Menurutnya, penyelesaian BUMD ini bahkan sudah sampai pada pengadilan Mahkamah Agung. (Choirul Amin)