Malang Post – Pasca terjadinya musibah kecelakaan lalu lintas (laka lantas), yang terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) sore, Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, terus memberikan dukungan moril, kepada seluruh keluarga korban.
Usai mengunjungi keluarga korban laka satu keluarga, di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (12/6/2023), kali ini Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, didampingi personel Satlantas, mengunjungi kediaman korban laka lantas meninggal dunia. Yakni almarhum Nia Istiharoh (29), seorang ibu asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kedatangan rombongan kepolisian sore itu, diterima langsung oleh orangtua korban, Imron Mujadi dan Robiul Adwiyah, di rumahnya Jalan Kyai Ghozali, Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Selasa (13/6/2023).
AKP Agnis Juwita mengatakan, korban Nia Istiharoh merupakan tulang punggung keluarga. Dalam kesehariannya, korban bekerja sebagai pengasuh bayi di daerah Kecamatan Pakis.
“Korban merupakan tulang keluarga, meninggalkan tiga orang anak yang masih kecil. Berusia 10 tahun, 6 tahun, dan 2 tahun,” kata AKP Agnis saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (14/6/2023).
Kasatlantas menambahkan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya memberikan dukungan moril dan santunan kepada keluarga korban. Ia berharap kepada keluarga korban laka lantas agar ikhlas dan sabar menghadapi musibah atau cobaan yang diberikan oleh Tuhan.
“Selain menjalin silarutahmi, sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga korban. Kiranya keluarga selalu diberikan ketabahan dan kekuatan atas kejadian ini,” ungkapnya.
Agnis menyebut, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus laka lantas tersebut.
Pihaknya juga berpesan kepada keluarga dan seluruh masyarakat untuk turut peduli keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
Harapannya, masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya. Sehingga kejadian laka lantas yang memakan korban jiwa, tidak terulang lagi di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, pentingnya keselamatan di jalan raya. Sebelum mengemudikan kendaraan, agar di cek betul kondisi kendaraan serta selalu berkonsentrasi saat mengemudi. Ingat ada keluarga kita yang menunggu di rumah,” tuturnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan pengemudi mobil pikap, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut. Yang melibatkan sebuah pikap dengan tiga sepeda motor terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023) sore. Dalam kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Pengemudi pikap dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Ra Indrata)