Malang Post – Kepala Disnaker – PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menegaskan, perihal permasalahan bangunan Mie Gacoan di Sawojajar.
Mengingat perizinannya, harus menyesuaikan baru. Karena wilayahnya berada di Kelurahan Sawojajar, bukan di Lesanpuro.
Sedangkan bila sebuah tempat usaha, mengurus kembali perizinan, harus menghentikan sementara aktivitasnya.
“Kami telah mengirimkan surat resmi ke Satpol PP, pada Jumat (09/06/2023) lalu. Jadi kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas, ada di Satpol PP. Mengingat, perizinannya mesti menyesuaikan baru,” tegas Arif, ketika dikonfirmasi Malang Post, Senin (12/06/2023).
Pria pernah menjabat Kabid Perizinan di PMPTSP ini menandaskan, dalam minggu – minggu ini, tiga Resto Mie terkena masalah perizinannya. Bahkan ada yang sampai bersengketa dengan warga sekitarnya.
“Supaya permasalahannya tidak berkepanjangan. Utamanya Mie Gacoan di Sawojajar, untuk sementara waktu harus menghentikan aktifitasnya di sana. Karena penyesuaian wilayah baru. Dari Kelurahan Lesanpuro ke Sawojajar,” tandas dia.
Kata Arif lagi, terkait penghentian aktifitas sementara waktu pada pembangunan Mie Gacoan. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke Satpol PP, pada Jumat (9/06/2023). Karena wilayah penertiban ada di sana.
“Sehingga kami mengirimkan surat ke Satpol PP. Disisi lain, kami sejak awal dalam menjalankan tugas. Sesuai kewenangan dan tupoksi yang kami miliki. Salah satunya membahas dengan OPD terkait. Termasuk mengundang investor pula, untuk duduk bersama. Bertujuan memahami aturan yang ada,” ungkap Arif.
Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dari Disnaker – PMPTSP Kota Malang, pada Jumat (9/06/2023). Baru hari ini turun disposisi ke ruangannya.
“Selanjutnya kami akan panggil mereka (Mie Gacoan). Apakah berkenan menghentikan sendiri. Atau dihentikan oleh Satpol PP. Jika kami yang menghentikan, maka menunggu perintah pimpinan,” ujar Karliono.
Sebelum menghentikan sementara waktu aktifitas dari Mie Gacoan. Karliono menukaskan, akan melakukan tahapan pembinaan dan pengawasan (binwas) di lapangan. Tidak serta melakukan penghentian begitu saja.
“Karena kami juga menjaga iklim investasi di Kota Malang. Biar tidak kelihatan sadis tanpa ada kebijakan sedikit pun dari Pemkot Malang,” tukas dia. (Iwan – Ra Indrata)