Malang Post – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Budi Kriswiyanto, menyoroti kinerja 3 (tiga) BUMD untuk memastikan kelanjutan nasibnya. Ketiganya, Perumda Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, dan PT Kigumas.
“Memang harus klir (selesai) soal piutang yang tercatat dalam APBD, dari tiga BUMD di Kabupaten Malang. Diantara ketiganya itu, ya kita lihat nanti penyelesaian piutangnya,” tandas Budi Kris, dikonfirmasi saat di Pendopo Agung, Selasa (13/6/2023) sore.
Ia mengakui belum detil melihat besaran piutang yang ditanggung Pemkab Malang, yang tercatat pada tiga BUMD tersebut. Meski demikian, pihaknya memastikan akan mengkaji lebih jauh sehingga diketahui kondisi sebenarnya BUMD yang masuk kategori sakit tersebut.
“Harus dikaji, mana yang sehat dan tidak sehat. Kalau PT Kigumas sudah tidak memungkinkan (dilakukan penyehatan), dua lainnya masih memungkinkan. Ya, nanti kita lihat juga kajian (evaluasi) pemkab sepeti apa,” tandas Budi Kris.
Ditegaskan pula, sejauh ini, setidaknya selama dua tahun terakhir, tidak dilakukan penyertaan modal dari APBD Kabupaten Malang untuk tiga BUMD dengan kinerja piutang tersebut.
“Prinsipnya, kita tunggu penyehatan secara internal seperti apa. Ya, kalau piutang harus tetap diselesaikan dulu, meski itu bertahap. Toh, mereka dulu awalnya juga dapat (penyertaan) modal dari APBD,” tandas anggota dewan Fraksi Partai PDIP ini.
Pemkab Malang sendiri juga memastikan, akan melakukan evaluasi atas penyertaan modal yang dinilai tidak atau kurang berkontribusi terhadap pendapatan daerah (PAD) kepada 3 (tiga) BUMD Kabupaten Malang.
Hal ini seperti ditegaskan Bupati Malang, dalam penyampaian jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, di Rapat Paripurna DPRD, Senin (12/6/2023).
Dalam jawaban yang disampaikan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, ditegaskan bahwa Pemkab Malang akan melakukan evaluasi secara serius terkait penyertaan modal 3 (tiga) BUMD Kabupaten Malang. Yakni Perumda Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, dan PT Kigumas.
Menurut Wabup, evaluasi ini didasarkan pada hasil penilaian, yang menyebut bahwa tiga BUMD dimaksud tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang.
Sesuai draf penyampaian jawaban Bupati yang dibacakannya, disebutkan pendapatan lain-lain yang sah pada APBD 2022 ditargetkan sebesar Rp 46,2 miliar lebih. Akan tetapi, yang terealisasi hanya sebesar Rp 23.505.888, atau hanya 50,83 persen saja dari yang ditargetkan.
Dalam APBD Kabupaten Malang anggaran 2022, juga didapati ada catatan piutang. Totalnya, sekitar Rp 49,5 miliar lebih. Masalah piutang ini menjadi sorotan DPRD Kabupaten Malang melalui pandangan umum fraksi-fraksi di dewan.
Rinciannya, tercatat penyisihan piutang senilai lebih dari Rp 36,4 miliar dikategorikan sebagai piutang macet karena umur piutang lebih dari 5 tahun. Sedangkan piutang senilai Rp 2.580.806.638 dikategorikan sebagai piutang kurang lancar, karena umur piutang 1-2 tahun. Selain itu, tercatat piutang senilai Rp 10,6 miliar lebih dikategorikan sebagai piutang diragukan, karena sudah dalam masa 2 tahun lebih sampai 5 tahun. (Choirul Amin)