Malang Post – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, didampingi anggota lainnya. Sengaja memanggil Dirut Perum Jasa Tirta I (PJT 1), Fahmi Hidayat dan Dirut Perumda Tugu Tirta, Nor Muhlas, Senin (12/06/2023), kemarin.
“Kami ingin mendengarkan langsung dari keduanya. Karena sejauh ini progres pembangunan Water Treatment Plant (WTP) atau instalasi pengolahan air, belum ada kejelasan yang signifikan,” tegas Trio Agus, Selasa (13/06/2023).
Sewaktu melakukan kunjungan kerja ke lokasi, pihaknya belum melihat ada tanda-tanda pelaksanaan pembangunan WTP. Sehingga membuat para wakil rakyat itu, bertanya-tanya progres pembangunannya.
“Mereka beralasan masih proses perizinan. Sehingga untuk memastikan hal tersebut. Kami perlu memanggil resmi, guna mendengarkan secara langsung dan lebih detail,” jelas dia.
Setelah mendengarkan jawaban dari keduanya kemarin. Trio berharap perizinannya bisa secepatnya rampung. Sehingga pekerjaannya sesuai target yang ditetapkan.
“Yakni garapan pertama nantinya, mampu menyediakan air sebesar 100 liter per second (lps), pada pertengahan Agustus ini. Selanjutnya pada Desember 2023 nanti, mampu menyediakan 200 lps,” terangnya.
Pada tahun selanjutnya, memproyeksikan penyediaan airnya sebesar 200 lps lagi. Hingga pada 2027 mendatang, Perumda Tugu Tirta mampu menyediakan secara keseluruhan sebesar 500 lps.
“Dikuatkan pula dengan selesainya pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Sawojajar. Yang bisa membantu penyediaan air sebesar 40 lps. Tentunya ini sangat bagus bagi persediaan air di Kota Malang, agar tidak sampai kekurangan,” bebernya.
Disisi lain, Trio juga melihat lambatnya proses pembangunan, karena masih ada upaya pembebasan lahan, untuk kepentingan akses jalan buat pembangunannya.
“Yang dibebaskan sekitar 600 meter persegi. Dengan sistem sewa selama berlangsungnya pekerjaan WTP. Perumda Tugu Tirta harus menambahkan anggarannya. Itu di luar dana investasi Rp12 miliar tersebut,” imbuhnya.
Berbeda yang disampaikan anggota Komisi B lainnya, Lookh Mahfud. Ia justru menilai, perencanaan pembangunan WTP, belum siap dan kurang matang ekskusinya.
“Buktinya timeline yang telah ditetapkan pada pertengahan Juni 2023 ini, seharusnya sudah selesai. Tapi masih terganjal proses perizinannya. Disisi lain, di DPRD terjadi mis informasi tentang perjanjian kerjasamanya,” tegas Lookh.
Sehingga DPRD, katanya, belum mendapatkan informasi soal DED, isi PKS-nya dan bagaimana isi di dalamnya. Termasuk perhitungannya seperti apa.
“Yang kita tahu saat ini, hanya secara garis besarnya saja. Kami mesti melaku jadwal ulang hearing ini. Untuk lebih detail pemaparannya. Bukan sekedar by document or by retorika semata,” tandasnya. (Iwan – Ra Indrata)