Malang Post – Sopir mobil Daihatsu Grand Max N 8315 EJ, ditetapkan sebagai tersangka. Dalam tragedi kecelakaan Pakis, yang mengakibatkan empat korban meninggal dunia.
Fakta terbaru, kecelakaan terjadi bukan karena as roda yang patah.
Masuk rutan Polres Malang, tersangka Didit (40) warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Awalnya ia berdalih mengalami as patah kiri depan. Faktanya, dalam pemeriksaan bukti mobil, petugas mendapati tidak terjadi as patah.
Dalam doorstop, hadir langsung Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung dan Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
“Update, dari saksi-saksi dan sopir sudah kami periksa. Yang awalnya as patah, tidak ada as yang patah. Murni dari sopir yang lalai. Yang saat terjadi hujan deras, melaju kencang tidak konsentrasi dan oleng, banting setir ke kanan, ” urai Agnis.
“Sopir kami mintai keterangan. Kemarin ia mau ambil paket. Kami tetapkan sebagai tersangka. Saat melaju, dia 70 Km per jam. Murni karena kelalaiannya. Tidak ada as patah. Masih ada proses perkembangan lebih lanjut, ” jelas Agnis.
Atas perbuatannya, tersangka Didit, dikenai jeratan pasal 310 ayat 4 Undang Undang No 22 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur maksimal 6 tahun kurungan penjara bagi yang lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa.
Sementara itu, sempat tanpa identitas selama 3 jam, pukul 19.00 WIB, pengendara Honda Revo akhirnya diketahui kediamannya. Sejumlah upaya dilakukan Sat Lalu Lintas Polres Malang guna mencari identitas 3 korban. Salah satunya berkordinasi dengan tim Inafis Polres Malang.
Ketiga korban, dipastikan adalah satu keluarga. Yakni, Slamet Riyadi (50) seorang modin, Khoirul Umah (39) istri dan M Syarif Hidayatullah, berumur 8 bulan. Korban ber-KTP Jalan Cakalang 38 no 3 RT0 4/RW10, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Siang sebelum doorstop, anggota Sat Lalu Lintas Polres Malang, menyempatkan bertakjiah ke rumah duka di Jalan Cakalang Kota Malang. Prihatin, korban pasutri Cakalang meninggalkan 4 anggota keluarga. Korban berusia 10 bulanan adalah anak ragil dari 5 bersaudara. (Santoso FN)