Malang Post – Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker – PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menegaskan, perizinan yang menjadi persyaratan atau ketentuan bagi pelaku bisnis usaha di kota tercinta ini. Apapun itu bentuk usahanya. Harus diselesaikan secara jelas, lengkap dan keseluruhan.
“Utamanya perizinan tiga Resto Mie, seperti Mie Kober Sulfat, Mie Gacoan Sawojajar serta Wizzmie Muharto. Persyaratannya harus segera diselesaikan secara jelas dan lengkap keseluruhan. Dilarang keras menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan saat pelaporan di aplikasi pendaftaran,” tegas Arif, Rabu (7/06/2023).
Kembali Arif menandaskan, pada prinsipnya PMPTSP Kota Malang, tidak pernah menghambat atau mempersulit perizinannya warga. Sepanjang persyaratannya yang ditentukan, secara keseluruhan lengkap dan jelas serta valid sesuai fakta di lapangan.
“Untuk selanjutnya kami siap memprosesnya dengan cepat. Kami sangat mendukung dan bangga, kepada para investor. Selain mendukung penguatan perekonomian di Kota Malang. Ketika mengajukan pengurusan perizinan, mampu mengikutinya dengan baik dan benar sesuai aturan yang diberlakukannya,” tandasnya.
Permasalahan pada akhir-akhir Minggu ini, kebetulan semuanya soal resto mie. Arif mengemukakan, pihaknya bersama perangkat daerah (OPD) lainnya. Seperti DLH, Dishub, Bapenda, DPUPRPKP, Satpol PP. Mengundang tiga resto mie. Yang semuanya terkendala perizinannya.
“Namun demikian, rapat bersama ini bukanlah menjustifikasi (menghakimi) mereka. Tapi kita carikan solusi, agar perizinan mereka bisa segera selesai. Tiap OPD terkait bisa menyampaikan masing-masing. Ketentuan apa yang mesti dipenuhi dan dilaksanakannya,” ungkap Arif.
Mantan Lurah Dinoyo ini mencontohkan, perizinan terkait AMDAL Lalin. Sehingga Dishub yang berwenang memberikan rekomendasi. Demikian halnya, seperti izin PBG dan SLF. Tentunya kewenangan DPUPRPKP dan demikian seterusnya.
“Proses pengurusan perizinan pun, kami berharap kepada semua pengusaha. Dalam melaporkannya mesti jujur, jangan menyembunyikan info yang sebenarnya. Satu contoh, kursi yang disediakan adalah 88 kursi. Maka dalam pelaporannya pun harus sama. Jika tidak sesuai akan berdampak pada AMDAL Lalinnya,” bebernya.
Resiko lainnya, Arif menyebutkan, manakala penyampaian informasi tidak benar (disembunyikan). Akan berdampak penataan parkir yang dimilikinya. Diyakini melebihi kapasitas menimbulkan parkirnya meluber ke luar batas halaman.
“Sehingga hal itu menyebabkan gangguan di badan jalan. Berikutnya, akan bersinggungan dengan dua OPD sekaligus. Yakni Bapenda dan Dishub setempat. Kalau sudah seperti itu berpotensi sengketa dengan pajak atau retribusinya. Termasuk dampak kemacetannya,” paparnya lagi.
Belum lagi, lanjut Arif, dampak sosial di masyarakat. Saat ini dialami oleh Resto Mie Kober Sulfat. Bersengketa dengan warga di sekitarnya. Hingga saat ini sengketanya masih berlangsung, bahkan sampai somasi segala. Persoalan Mie Gacoan Sawojajar, juga bermasalah soal batas wilayah kewenangan.
“Sehingga kami duduk bersama ini bertujuan sama-sama meluruskan pemikiran. Mencegah terjadinya antar OPD beserta pengusaha (investor) berpikiran kurang baik. Yang seharusnya saling mendukung, menguatkan serta saling mengingatkan,” tambahnya. (Iwan – Ra Indrata)