Malang Post – Pelaku pembunuh driver online bernama Eksa Candra Dwipa (29) Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Akhwan Nuhroh (35) warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kamis (8/6/2023) siang, dua tersangka ini ditunjukkan dalam rilis pers. Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Nugroho memimpin jalannya rilis. Sejumlah anggota disiagakan, karena banyak driver online teman korban juga hadir.
Kronologisnya, Wisnu menjelaskan, istri korban, Maulid Dian, melapor ke Polres Malang bahwa suaminya, Apris Fajar Santoso (29) tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6/2023). Segeralah dilakukan penyelidikan.
Hasil pengembangan informasi, akhirnya menemukan titik terang. Petugas mengejar terduga pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.
“Dari hasil penyelidikan, pemesan Go Car terakhir dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Wisnu S. Nugroho mengatakan, korban dijerat di area sepi di kawasan Dokosari, masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, pada Sabtu (3/6/2023) pada sekitar pukul 18.15 WIB.
Akhwan berperan sebagai eksekutor yang menjerat. Kemudian, Eksa duduk di kabin depan, berjejer dengan korban. Berperan untuk menahan korban apabila melakukan perlawanan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut. Awal rencana dimulai dengan membuat akun palsu di media pemesanan jasa antar kendaraan daring, Go Car.
Melalui aplikasi, tersangka minta diantar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang.
“Kedua tersangka sudah berencana mencari kendaraan untuk membunuh, sudah direncanakan dengan matang. Termasuk pada saat eksekusi,” tuturnya.
Dikatakan Wahyu, usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalanan ke arah Pantai Balekambang. Tersangka berniat membuang jenazah korban ke wilayah pantai.
Namun karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju piket nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 22 meter.
“Awalnya membuang korban di pantai Balekambang, ternyata tidak memungkinkan. Lalu membuang korban ke perbatasan Lumajang,” jelasnya.
Wahyu menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini kasusnya telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Malang.
Terpisah ditemui, keluarga korban dan para driver online yang juga hadir dalam rilis pers mengatakan. Berharap besar hukuman sebarat-beratnya kepada kedua pelaku yang telah membunuh Kipli.
Nenek korban sempat terlihat emosi. Ia berteriak sambil menyebut, “Kurang ajar, masa depan cucuku masih panjang kamu bunuh,” teriaknya sambil menangis tersedu-sedu melihat pelaku.
Kakak ipar korban, Angga Putra masih ingat jika ia bertemu terakhir kali di hari Jumat atau sehari sebelum kejadian. Apris kata Angga, menjadi tulang punggung keluarga. Apris memiliki 2 anak yang masih berusia 5 tahun dan 1 tahun. Istrinya ibu rumah tangga.
“Para tersangka akan dikenakan pidana karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” urai Wisnu Kuncoro. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)