Malang Post – Pembangunan gerai Mie Gacoan Sawojajar, ternyata berada di lokasi yang berbeda. Dari proses perizinan yang diajukan PT Pesta Pora Abadi, sebagai pemilik.
Lahan yang dipakai saat ini, berada di RT 01 RW 06, Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang.
Sedang dalam proses perizinannya, wilayah yang dicantumkan justru berada di RT 03 RW 10, Kelurahan Lesanpuro, Kedungkandang.
“Informasinya mereka menyewa lahan milik PT Karya Makmur. Berada di jalan Raya Ranugrati. Itu masuk wilayah kami, RT 01 RW 16, Kelurahan Sawojajar. Bukan di RT 03 RW 10, Kelurahan Lesanpuro,” jelas Bindowo, Ketua RT 01, kepada Malang Post, kemarin.
Bahkan sejak memulai proses pembangunan para pertengahan puasa, atau pada Maret 2023 lalu, kata Bindowo, Mie Gacoan tidak pernah bertamu. Untuk meminta izin.
“Justru mereka (Mie Gacoan) meminta izinnya ke sana (RT 3 RW 10 Kelurahan Lesanpuro). Padahal lokasi Mie Gacoan masuk wilayah RT 01 RW 06 Kelurahan Sawojajar,” tegas Bindowo.
Ketua RW 10 Kelurahan Lesanpuro, Sukaji, juga mengaku tidak mengetahui. Jika lokasi Mie Gacoan tidak berada di wilayahnya. Pihaknya hanya sebatas memberikan persetujuan penandatanganan izin.
“Hanya saja waktu itu kami terlanjur membubuhkan tandatangan dan stempel RW. Karena kurang mengerti atau kurang paham (soal lokasi Mie Gacoan).”
“Padahal kami sudah mengingatkan ke mereka (Mie Gacoan). Sekiranya dibuat pengajuan ke dinas terkait (PTSP), agar menemui RT/RW yang punya wilayah,” kata Sukaji.
Karenanya, terkait apakah proses perizinan itu dapat dilanjutkan atau ditolak pengajuan perijinannya oleh dinas terkait. Lantaran salah dalam mencantumkan wilayah, Sukaji mengembalikan permasalah itu kepada pemilik wilayah.
“Jadi surat itu yang mengeluarkan RT/RW dari wilayah Kelurahan Sawojajar. Kami kemarin sifatnya sebatas membantu saja. Di luar itu, bukan menjadi kewenangan (administrasi) kami lagi,” cetusnya.
Hal senada disampaikan Lurah Lesanpuro, Suwandi. Dia pun menegaskan, jika Mie Gacoan masih tetap bersikukuh mengajukan proses izin lingkungan ke Lesanpuro. Pihaknya bakal melimpahkan ke Kelurahan Sawojajar. Sebagai pemilik wilayah.
“Merekalah yang berwenang atas wilayah tersebut. Apalagi Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, telah menetapkan wilayah itu masuk kawasan Sawojajar. Dikuatkan lagi oleh Biosparsial Jawa Timur,” kata Suwandi.
Lurah Sawojajar, Lukman Hidayat, membenarkan jika lokasi Mie Gacoan, sebagaimana ditetapkan oleh Badan Informasi Biosparsial Jawa Timur. Saat ini masuk wilayah Sawojajar.
“Kami telah menerima aduan dari warga RW 06 Sawojajar, pada 28 Maret 2023 lalu. Selanjutnya kami layangkan surat resmi ke Satpol PP pada 30 Maret 2023. Berikutnya menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda,” tegasnya.
Terpisah, bagian perizinan PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan), M. Aziz menyampaikan, pihaknya dalam mengajukan proses perizinan. Didasarkan pada tata ruang atau sertifikat yang ada.
“Di situ disebutkan masih wilayah Kelurahan Lesanpuro. Sehingga kami tetap melakukan prosedur permintaan izin ke RW 10 Lesanpuro. Namun begitu, sekiranya apa yang menjadi ketentuan dan ketetapan pemerintah. Kami siap mengikuti dan mematuhinya,” ujar Aziz. (Iwan – Ra Indrata).