Malang Post – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu menemukan, terdapat keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, di lingkungan OPD Pemkot Batu dan pemerintah desa. Seringnya keterlambatan pembayaran iuran tersebut, terjadi pada tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL).
Kepala Disnaker Kota Batu, Erwan Puja Fianto menyatakan, dengan adanya keterlambatan pembayaran iuran tersebut. Dapat berdampak pada penerimaan santunan bagi ahli waris. Apabila terjadi musibah atau kematian tenaga kerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu, kami menekankan kepada bendahara di setiap OPD dan pemerintah desa di Kota Batu. Agar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin. Sehingga ketika ada suatu hal yang tak diinginkan. Bisa segera tercover BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Erwan, Selasa (23/5/2023).
Dengan adanya keterlambatan pembayaran tersebut, pihaknya menginginkan adanya evaluasi. Guna mencari solusi agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu. Sehingga dapat memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga honorer dan THL.
Agar bendahara OPD dan pemerintah desa bisa tepat waktu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pihak juga telah menggelar sosialisasi. Bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bendahara OPD dan bendahara desa, dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Pentingnya sebuah regulasi dan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh setiap pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan pemda untuk mendorong pendaftaran seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya, sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Erwan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Aristasari mengatakan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi Tenaga Honorer dan THL. Dalam hal ini, regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2022. Melalui peraturan tersebut, telah memberikan landasan yang jelas bagi pembayaran iuran ini.
“Melalui sosialisasi yang telah dilakukan, kami ingin mengevaluasi penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan melakukan evaluasi secara mendalam, diharapkan akan ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut,” tuturnya.
Sehingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan tepat waktu. Guna membantu melindungi kesejahteraan tenaga honorer dan THL Pemkot Batu.
Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan pembayaran iuran tersebut. “Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap bendahara OPD dan bendahara desa di Kota Batu telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan pembayaran iuran tepat waktu,” tuturnya.
Selain memberikan sosialisasi terhadap kepatuhan pembayaran iuran. Pihaknya juga memberikan penghargaan kepatuhan pembayaran iuran. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui sosialisasi dan pemberian piagam penghargaan ini. Kami berharap kesadaran dan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkat di kalangan bendahara OPD dan bendahara desa di Kota Batu,” tandasnya. (Ananto Wibowo)