Malang Post – Ketua Takmir Masjid Ar-Rahmat Tlogomas, Lowokwaru Kota Malang, Abdul Latif Bustami, bersama warga masyarakat lainnya. Mendesak Pemkot Malang, agar mencabut izin operasional sekaligus menutup usaha dua hotel di wilayah Tlogomas.
“Kami pastinya memiliki dasar bukti yang kuat. Bukan asal-asalan. Smart Hotel dan RedDoorz Griya Cempaka milik CV Jaya Berkat. Melanggar Perda no. 8 tahun 2005. Tentang larangan tempat pelacuran (prostitusi) dan perbuatan cabul,” kata Latif.
Bukti lainnya, Latif menyebutkan, adanya sidang tipiring bagi pelaku. Hasil dari penertiban dari tiga kali razia oleh tim gabungan. Ditambah pengakuan langsung dari pelakunya sendiri. Setelah terjadi peristiwa penganiayaan kepada penyewa jasanya.
“Sehingga kami bersama warga lainnya, sepakat mendesak Pemkot Malang. Yang memiliki kewenangan, mencabut sekaligus menutup tempat usaha tersebut. Kami sudah sangat resah dan tidak nyaman,” tambahnya.
Lebih utamanya lagi, pihaknya tidak menginginkan moral anak-anak dari warga sekitar. Terdampak kurang baik. Karena tiap hari disuguhi tontonan yang semestinya tidak diserapnya.
“Akibat perilaku dari tamu-tamu hotel. Yang berpakaian jauh dari etika kesopanan. Bahkan, sampai anak-anak dari warga tersebut. Menanyakan kepada orang tuanya. Kenapa berbuat seperti itu?” tegas dia.
Kabid Pengendalian dan Pengawasan Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Roni Kuncoro, usai melakukan pemeriksaan bersama tiga OPD lainnya menjelaskan, hasil dari pemeriksaan bersama tim DLH dan Disporapar, pada prinsipnya perizinan sudah ada.
“Berikutnya segera kami laporkan ke pimpinan. Tentunya akan ada pembahasan lagi di internal tingkat pimpinan. Hasil dan keputusannya seperti apa, mohon itu menjadi kewenangan pimpinan dalam menyampaikan,” jelas Roni.
Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Windra Novisari menambahkan, kalo pihaknya sebatas kroscek limbah rumah tangga dan sampah pada umumnya.
“Terkait limbah yang serius seperti limbah padat atau cair bersifat membahayakan. Kami belum menemukannya. Hasil dari kroscek di kedua hotel ini. Akan kami laporkan ke pimpinan (Kadis DLH),” jawab Windra.
Satu lagi, Kabid Destinasi Disporapar Kota Malang, Lita Irawati menyampaikan, pihaknya mengkonfirmasi perihal perizinan tempat usaha pariwisatanya (akomodasi). Yang didaftarkan secara OSS.
“Lalu kita cocokkan datanya dengan fakta yang ada. Hasilnya kita laporkan ke pimpinan (Kadisporapar). Selanjutnya, jika ingin menanyakan tentang banyak hal. Monggo dikonfirmasi ke beliaunya (Kadis),” ujar Lita.
Pihak kedua hotel, yakni Smart Hotel dan Griya Cempaka Reddoorz. Saat dikonfirmasi media, enggan memberikan keterangannya. Hingga pemeriksaan dari Disnaker-PMPTSP, DLH serta Disporapar berakhir. (Iwan – Ra Indrata).