Malang Post – Peristiwa tragis yang terjadi di Jalur Klemuk, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, kemarin Selasa (16/5), direspon cepat Pemkot Batu. Pj Wali Kpta Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, jalur yang memiliki medan jalan curam itu ditutup sementara.
Langkah ini dirasa sangat diperlukan. Tujuannya agar tak sampai peristiwa serupa terulang. Seperti diketahui, pada Selasa sore kemarin, terjadi kecelakaan karambol di jalur tersebut. Disebabkan karena truk bermuatan sapi mengalami rem blong.
Akibatnya truk tersebut hilang kendali dan menabrak sebuah mobil dan tiga unit sepeda motor. Hingga menyebabkan satu orang tewas di tempat dan dua orang lainnya meninggal dunia di RS Hasta Brata Bhayangkara Kota Batu saat menjalani perawatan. Selain menyebabkan tiga korban meninggal, juga terdapat lima korban yang mengalami luka berat dan ringan.
“Setelah mendapatkan laporan peristiwa tersebut. Saya langsung berikan arahan kepada dinas terkait. Untuk segera melakukan langkah kebijakan agar kejadian serupa tak terulang,” tegas Aries, Rabu (17/5).
Aries meminta, agar peristiwa tersebut segera ditangani. Kemudian juga melarang kendaraan berat dan sejenisnya agar tidak melewati Jalur Klemuk. Sampai dibuat jalur penyelamat hingga benar-benar bisa dijadikan standar.
Agar pembuatan jalur penyelamat bisa segera direalisasikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Perhutani.
“Akan kami siapkan jalur penyelamat sesuai standart. Sembari berkoordinasi dengan Perhutani sebagai pemilik lahan, agar kami Pemkot bisa membangun jalur penyelamatan. Walaupun nantinya sudah dibuat jalur penyelamat, kendaraan besar wajib lewat payung. Tidak boleh lewat Jalur Klemuk,” tegas Aries.
Selain itu, Aries juga meminta kesadaran para pengguna jalan agar selalu mengecek kondisi kendaraannya sebelum bepergian. Agar terhindar dari musibah yang tidak diingingkan.
Berdasarkan informasi truk itu menabrak mobil Avanza bernopol N 1075 JO dan 3 sepeda motor masing-masing Vario bernopol S 5498 LS, Supra X bernopol N 4150 LT dan Supra bernopol N 2918 KP. (Ananto Wibowo)