Malang Post – Pemkot Batu mengusulkan dua draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada pihak legislatif. Dua Ranperda itu adalah pajak dan retribusi serta Ranperda pelayanan kearsipan. Usulan itu, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sumber daya daerah dan kesejahteraan umum masyarakat.
Diusulkannya Ranperda pajak dan retribusi, menyusul lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana harus ditindaklanjuti dengan perubahan-perubahan di daerah.
Terutama pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya guna bagi pembangunan di daerah. Dengan tujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai bentuk simplifikasi regulasi daerah.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, yang memiliki keterkaitan terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebab itu, kami mengusulkan adanya perubahan-perubahan, optimalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah. Sesuai dengan kajian-kajian sehingga pembangunan Kota Batu lebih baik lagi,” ungkap Aries, Selasa (16/5/2023).
Dia menjelaskan, dengan perubahan UU tersebut. Konsekuensinya segala hal yang berkaitan dengan implementasi pajak dan retribusi daerah, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru. Termasuk penyesuaian dengan peraturan pemerintah No 10 Tahun 2021, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah kepada masyarakat.
“Kebijakan re-strukturisasi serta ekstensifikasi perpajakan dan retribusi daerah oleh pemerintah pusat. Termasuk kebijakan fisikal serta perubahan nomenklatur pada retribusi. Dengan adanya perubahan itu, tentunya memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” jelas dia.
Sementara itu, untuk Ranperda layanan kearsipan, Aries menjelaskan Ranperda tersebut bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerahpemerintah desa/kelurahan, lembaga pendidikan, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perseorangan secara terpadu dengan menggunakan teknologi memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keberadaan Perda tersebut juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. Juga menjamin terwujudnya pengelolaan kearsipan daerah yang andal. Sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Keberadaan Perda Kearsipan, juga bertujuan untuk menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik serta terpercaya. Serta mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.
Selain itu, juga untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip. Sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian juga menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
“Perda Arsip juga bertujuan untuk menguatkan kelembagaan kearsipan di daerah. Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya,” tandasnya. (Ananto Wibowo)