Malang Post – Banyaknya reklame (Bando) atau baliho, bersifat permanen maupun insidentil. Dilakukan oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Sekaligus bakal calon legislatif (bacaleg), maupun bakal calon presiden (bacapres).
Yang banyak bertebaran di Kota Malang, terpampang diperkirakan sejak 2021 lalu. Hingga berlangsung saat ini. Apalagi menjelang tahun politik. Dengan adanya Pemilu 2024.
Pantauan Malang Post diberbagai lokasi, di lima wilayah lintas Kecamatan. Terdapat variatif pemasangannya. Adakalanya reklame atau baliho, dipasang di kawasan steril atau bebas reklame. Mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2022.
Ada juga pemasangannya di atas lahan fasilitas umum (fasum). Semisal di trotoar, sepadan jalan atau bahu jalan. Tampak pula, pemasangannya menempel pada reklame milik orang lain. Kesannya menutupi reklame (merugikan) orang lain.
Belum lagi, pemasangan reklame atau baliho tersebut. Terkesan memaksakan kehendak. Ditempat yang tidak semestinya, menjadikan keindahan pemandangan (estetika) terganggu.
Musim pemasangan reklame atau baliho, akan ditemukan jauh-jauh hari sebelum mendekati tahun politik 2024. Salah satunya sewaktu ada acara ulang tahun parpol, atau kedatangan petinggi partai dari pusat.
Biasanya di jalur protokoler (median tengah jalan), jembatan, taman yang bernilai strategis. Hingga di kawasan yang steril dari reklame pun dipaksakan memasangnya.
Menurut salah seorang warga Klojen yang peduli lingkungan, Sodik, pihaknya sangat menyayangkan cara-cara seperti itu. Kasus semacam ini, tidak hanya setahun dua tahun. Tapi sudah sekian puluhan tahun.
“Para parpol seharusnya memberi contoh yang positif kepada masyarakat. Karena parpol itu menempatkan kadernya di DPR. Baik di pusat hingga di kota atau kabupaten. Tidak lain membuat produk hukum, seperti UU maupun Perda,” ujar Sodik.
Kembali dikatakan, semestinya parpol atau Bacaleg memiliki rasa malu. Karena mereka yang mengeluarkan ketentuan aturannya. Tapi melanggar atau menabraknya sendiri. Mau tidak mau, sedikit banyak memberikan contoh negatif kepada masyarakat.
“Bisa dilihat sendiri faktanya, banyak baliho atau sejenisnya. Bertebaran tanpa melihat atau mempedulikan aturan mainnya. Apalagi keindahan (estetikanya), sama sekali diabaikan. Yang penting terpasang,” tegasnya.
“Gimana masyarakatnya bisa tertib dan sadar hukum. Negara akan maju dan sukses. Jika pejabatnya bisa mengedukasi sekaligus memberi contoh positif. Ditambah adanya pengawasan serta penindakan nyata. Bertujuan memberi efek jera dan tidak mengulangi kembali,” imbuhnya.
Kepala Disnaker – PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menukaskan, segala reklame atau baliho yang akan dipasang. Dimana pun tempatnya, harus berpedoman pada Perda nomor 2/2022. Baik reklame permanen maupun insidentil.
“Jika sudah tidak tertib atau tidak berpedoman pada aturan Perda. Maka itu menjadi kewenangan Satpol PP Kota Malang, untuk menertibkannya,” tukasnya. (Iwan – Ra Indrata)