Malang Post – Sejumlah Ketua DPC atau DPD partai politik (parpol), di Kota Malang. Perihal pemasangan reklame atau baliho, banyak dilakukan sejauh ini. Diduga menyalahi Perda nomor 2 tahun 2022 dan kurang mengindahkan nilai estetika. Mereka memberikan tanggapan.
Salah satunya Ketua DPC Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly. Menurutnya, baliho atau spanduk yang melanggar itu, dilakukan secara personal. Meski pihaknya akan menyampaikan ke bacaleg yang memasang.
“Pastinya kami akan menegur yang bersangkutan. Karena kita tahunya saat sudah terpasang. Makasih mas, saya senang diingatkan lebih awal dengan baik. Supaya ke depannya tidak menjadi contoh bagi yang lainnya,” tutur Nelly.
Lain halnya Ketua DPD PKS Kota Malang, “Kita tanggapi dengan aksi bagaimana tim humas, untuk memasang spanduk (baliho) sesuai peraturan,” jawab Ernanto Djoko P.
Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Farih Sulaiman mengakui adanya pemasangan-pemasangan yang dilakukan pihaknya. Baik dari secara parpol atau perorangan (Bacaleg).
“Untuk pemasangannya sendiri, kita sudah memberikan arahan-arahan. Sekiranya view-nya mengganggu pemandangan dan tempat tidak diperbolehkan secara aturan. Akan kita lakukan tindakan dan direview kembali,” kata Farih, saat ditemui di kantor DPRD Kota Malang, Senin (8/05/2023).
Farih kembali menegaskan, sekiranya ada temuan pemasangan reklame atau baliho parpol maupun Bacaleg bertebaran di Kota Malang. Dinilai menyalahi aturan Perda atau tidak sesuai estetika. Pihaknya akan
meminta Satpol PP melakukan penertiban sesuai tupoksinya. Dilakukan secara obyektif.
“Satpol PP harus tegas dalam mengekskusinya. Jelas-jelas melanggar aturan,” tegas putra dari Latifah Sohib ini.
Disinggung potensi nilai pajak, terkait reklame atau baliho parpol. Anggota DPRD Kota Malang dari F-PKB menyebutkan, kalau reklame memang ada nilai pajaknya. Tapi untuk baliho tidak ada pajaknya.
“Ketika kami memasang reklame (Bando), tetap bayar pajak. Beda kalau baliho. Dalam waktu tidak lama, sudah hilang diganti oleh yang lainnya. Mengenai baliho mungkin titik pemasangannya yang kurang sesuai atau mengganggu pemandangan,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata).