Malang Post – Rapat koordinasi (rakor) mencari solusi, antara pemilik maupun penyewa tenant dengan Manajemen Malang Plaza (MMP), bertempat di Balai Kota Malang. Difasilitasi oleh Pemkot Malang, Senin (8/05/2023).
Pedagang Malang Plaza, menghadirkan tiga kantor pengacara sekaligus. Yakni kelompok Gunadi Handoko, tim dari Wahab Adinegoro serta pengacara dari William and Malvin Partner.
Kelompok Gunadi Handoko, menyampaikan beberapa poin pemikiran. Antara lain, perlu adanya ganti rugi dari manajemen Malang Plaza, kepada pedagang yang terdampak. Ada kepastian hukum terkait legalitas surat kepemilikan tanah beserta bangunan.
“Untuk mengarah ke tujuan dan keinginan itu, kami pada Kamis (11/05/2023) nanti, akan mengundang pihak manajemen. Agar lebih fokus pembahasannya. Kalau saat ini, waktu dan tempatnya sangat terbatas,” ujar Gunadi.
Sedang tim Wahab Adinegoro menyebut, manajemen lebih mampu dari para pemilik atau penyewa tenant. Kalau tidak tahu cara mengetahui uangnya dimana, berarti dianggap lemah
“Kita dianggap saudara. Tentunya seorang saudara bisa membantu saudaranya yang lemah. Ganti rugi mesti ditunaikan. Jika tidak terselesaikan ganti rugi. Kita akan lakukan upaya hukum. Baik pidana atau perdata,” ucap tim pengacara Wahad Adinegoro.
Dan upaya relokasi dari Malang Plaza, menurutnya, tidak menghentikan bentuk tanggungjawab. Sekiranya melaju ke persidangan, pidana maupun perdata, tidak bisa lepas begitu saja.
“Kita minta fasilitasi adanya dana pinjaman bank. Pinjaman kredit usaha rakyat (KUR). Untuk menunjang kegiatan atau aktivitas bagi pedagang, agat bisa berjualan. Keinginan dari klien kami, adanya relokasi gratis selama enam bulan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Malang Plaza, Solehudin menyampaikan, kebijakan yang diambil oleh manajemen Malang Plaza adalah relokasi gratis sebulan. Ada beberapa lokasi yang ditawarkan. Diantaranya MCC, Sarinah dan Cyber Mall.
“Kami belum bisa mengatakan menyanggupi keinginan dari para tenant. Saat ini kami berkesanggupan satu bulan untuk biaya gratisnya. Data yang kami miliki sebanyak 137 tenant. Jika terdapat kelebihan, bisa jadi dari pemilik berpindah tangan kesekian kalinya. Itu bukan tanggungjawab kami,” ujar Solehudin.
Solehudin juga menyebut, jika dikatakan siapa yang paling rugi, kliennyalah yang paling rugi banyak. Dari angka sementara baru terhitung sekitar Rp55 miliar. Belum lagi bentuk kerugian lainnya. Yang belum dipastikan bentuk dan nilainya.
“Untuk itu, kami saat ini lebih fokus kepada relokasinya. Dan kami berikan kesempatan kepada pedagang, mencari tempat relokasi yang disepakati bersama,” imbuhnya.
Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, rakor saat ini adalah duduk bersama mencari solusi. Tidak boleh ada yang saling menyalahkannya. Agar para pedagang Malang Plaza bisa segera berjualan kembali.
“Untuk relokasinya, saat ini masih menjadi pembahasan di antara mereka. Kita fasilitasi untuk mendapatkan titik temunya. Plt. Sekkota kami minta untuk mengawal bersama tim lainnya, sampai jelas. Kita tidak bisa ikut campur terlalu jauh pada konteks perjanjian di antara mereka,” tutur Sutiaji.
Perihal tempat relokasi yang dipilih, kata Sutiaji, pihaknya masih belum tahu mau dipilih yang lokasi mana. Ada MCC, Sarinah atau dimana.
“Biar diputuskan oleh kesepakatan para pedagang,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)