Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) regional lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang mengindikasikan adanya potensi untuk dapat ditingkatkan kontribusinya sebagai penyumbang Penerimaan Negara selain Pajak dan Hibah guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) sampai dengan bulan November 2022, realisasi PNBP lingkup KPPN Malang sebesar Rp.1,09 triliun atau 112,51% dari target sebesar Rp.972,56 miliar. Artinya realisasi PNBP tersebut telah melampaui sebesar 12,51% dari total yang ditargetkan.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp.2,57 trliun atau 121,69% dari target sebesar Rp.2,11 triliun, mengalami penurunan prosentase sebesar 57,36%. Adanya penurunan ini disebabkan oleh adanya perubahan status 2 Satuan Kerja dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, disingkat PTN BH, yaitu perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Dari target PNBP tahun 2022 sebesar Rp972.561.214.500,- pada wilayah regional KPPN Malang, potensi terbesar berasal sari satuan kerja BLU sebesar Rp636.254.898.000,- (65,42%) dan sisanya sebesar 34,58% adalah potensi penerimaan PNBP dari satuan kerja non BLU.
Jika dilihat dari DIPA Petikan tahun 2022, terdapat 70 satuan kerja (42,68%) dari total 164 satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Malang yang memiliki target penerimaan PNBP. Dari 70 satuan kerja, 7 satuan kerja (10%) adalah satuan kerja BLU, selebihnya 90% adalah satuan kerja Non BLU.
Dari data tersebut, dapat dianalisis bahwa potensi terbesar penerimaan PNBP pada wilayah regional KPPN Malang pada tahun 2022 berasal dari PNBP satuan kerja BLU. Sampai dengan Semester II 2022 (data cut off tanggal 30 November 2022), potensi satuan kerja BLU yang berpotensi mempengaruhi penerimaan PNBP sebesar 65,42% pada wilayah regional KPPN Malang, baru menyumbang realisasi penerimaan PNBP sebesar 0,64% dari total realisasi PNBP sebesar Rp607.976.656.101,-.
Disisi lain, realisasi PNBP satuan kerja Non BLU yang berpotensi mempengaruhi penerimaan PNBP sebesar 42,68% pada wilayah regional KPPN Malang telah menyumbang realisasi penerimaan PNBP sebesar 99,36% dari total realisasi PNBP sebesar Rp94.834.277.202.697,-.
Hal ini mengindikasikan bahwa jika dilihat dari sisi realisasi penerimaan, kinerja satuan kerja non BLU di wilayah regional KPPN Malang lebih efektif dalam melakukan optimalisasi penerimaan PNBP dibandingkan dengan satuan kerja BLU.
Optimalisasi Realisasi PNBP
Berdasarkan data realisasi pada Aplikasi SPAN, realisasi PNBP lingkup KPPN Malang sebesar Rp.1,09 triliun atau 112,51% dari target sebesar Rp.972,56 miliar. Realisasi PNBP jauh melebihi dari target yang telah ditetapkan dalam DIPA satuan kerja.
Hal ini akan selaras dengan prinsip optimasisasi pencapaian target realisasi PNBP. Prinsip dari optimasisasi penerimaan PNBP adalah keleluasaan bagi Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan ekstensifikasi penerimaan PNBP di lingkup kewenangannya untuk melebihi target yang telah ditetapkan.
Konsep penerimaan PNBP jika dikaitkan dengan prinsip keuangan negara adalah terkait dengan hak negara atas pemberian layanan yang melebihi ekspektasi masyarakat yang menimbulkan kewajiban masyarakat untuk membayar biaya atas layanan tersebut yang dapat diukur dengan uang. Jika pemerintah mampu melakukan efisiensi dan efektifitas dalam memberikan pelayanan kepada msayarakat, maka otomatis kewajiban masyarakat yang diberikan kepada pemerintah akan meningkat.
Layanan kepada masyarakat selalu diberikan pemerintah melebihi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, hal inilah yang mendasari konsep realisasi penerimaan PNBP dapat melebihi dari target yang telah ditetapkan.
Jika dilihat dari konsep APBN, realisasi PNBP yang jauh melebihi target merupakan prestasi bagi Kementerian Negara/Lembaga atau satuan kerja terkait karena dapat melakukan langkah-langkah efektifitas dalam rangka optimasisasi penerimaan PNBP di lingkup kerjanya masing-masing.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah Indonesia yang menerapkan kebijakan fiskal ekspansif, yaitu belanja selalu melebihi dari pendapatan. Realisasi penerimaan PNBP yang melebihi target, akan menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara selain Pajak dan Hibah dalam membiayai belanja tersebut.
Harapannya adalah sumber pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran sebagai dampak dari kebijakan fiskal ekspansif tersebut seminimal mungkin menggunakan pembiayaan dari utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri.
Akhirnya, diharapkan target PNBP bagi Satuan Kerja lingkup KPPN Malang dapat terus ditingkatkan pada masa yang akan datang, sehingga dapat lebih ditingkatkan lagi kontribusinya sebagai penyumbang Penerimaan Negara selain Pajak dan Hibah guna membiayai APBN.(*)
Penulis :
Rintok Juhirman (Kepala KPPN Malang)