Malang Post – Legalitas pendirian bangunan gedung yang sebelumnya berdasarkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB). Kini dihapus dan dirubah menggunakan persetujuan bangunan gedung (PBG). Dengan adanya perubahan kebijakan itu, menimbulkan ganjalan dalam pendirian bangunan gedung di Kota Batu.
Seperti yang disampaikan Ketua Forum Desa Wisata (Fordewi) Kota Batu, Mochammad Dadi. Dia menyebutkan, seluruh pengelola desa wisata di Kota Batu kesulitan membangun infrastruktur penunjang. Pembangunan gedung itu dimaksudkan untuk pengembangan desa wisata.
“Rekan-rekan desa wisata merasa kesulitan saat melakukan pengurusan perizinan mendirikan bangunan yang sekarang diganti jadi PBG. Dampaknya hingga saat proses pengurusan belum selesai,” tutur Dadi Minggu, (7/5/2023).
Dadi menuturkan, dengan adanya kendala itu. Pihaknya pernah menyampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Dari keterangan yang pihaknya peroleh dari dinas, terhambatnya proses perizinan bangunan gedung lantaran pendaftaran melalui sistem online sering error.
“Persoalan semacam itu semestinya ada solusi agar tidak menghambat pengembangan desa wisata. Kalau tidak jalan pastinya pemberdayaan masyarakat tidak bisa terwujud. Padahal, tiap desa dituntut menjadi desa mandiri melalui pengembangan potensi wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Bhaswara mengatakan, terkait PBG secara prosedur sudah berjalan sebagaimana yang telah diatur. Namun terkait kendala dan hambatan pihaknya tidak bisa menjelaskan mengingat kewenangan berada pada dinas teknis, dalam hal ini adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
“Terkait PBG secara prosedur sudah berjalan sebagaimana yang telah diatur dalam aturan dari pusat melalui SIMBG. Namun terkait kendala dan hambatan kami tidak bisa menjelaskan mengingat kewenangan berada pada dinas teknis. Jika melihat dari sistem DPMPTSP bisa melanjutkan sepanjang verifikasi dan validasi di sistem sudah masuk di dinas kami untuk di tandatangani,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto menyampaikan, terkati pengajuan penerbitan PBG sudah tidak ada masalah atau sudah bisa dijalankan. Lamanya pengajuan penerbitan PBG juga bukan karena Perda PBG yang masih akan dibahas tahun ini. Terlebih sudah ada 150 pengajuan PBG di DPKPP Kota Batu.
“Penerbitan PBG saat ini sudah tidak ada masalah. Kami pastikan pemohon yang sudah mengajukan penerbitan PBG masih dalam proses dan tinggal menunggu giliran untuk dihubungi operator secara online. Kami akui jika terlambatnya proses penerbitan PBG karena kadang program SIMBG nya yang sering error dan ini jadi masalah seluruh daerah di Jatim,” bebernya.
Untuk menyelesaikan persoalan tentang PBG, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai juga telah mendorong dinas terkait untuk seger melakukan tindak lanjut. Sebab hasil dari cek lapangan banyak ditemukan bangunan baru tanpa ada proses perijinan.
“Termasuk terkait ijin pembangunan yang harus disesuaikan Rencana Detail Tata Ruangnya (RDTR),” tutup Aries. (Ananto Wibowo)